Akil Tak Mau Diperiksa Majelis Kehormatan
Berita

Akil Tak Mau Diperiksa Majelis Kehormatan

Tanpa keterangan Akil, MKK tetap bisa membuat kesimpulan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit

Senada, Mahfud tidak mempermasalahkan penolakan Akil. MKK masih akan menelaah semua bahan yang sudah masuk. Mahfud memanfaatkan kesempatan untuk sedikit berbincang dengan Akil. Menurutnya, Akil berharap anak dan istrinya diberikan perhatian jika nanti datang ke MK untuk menanyakan sesuatu.

MK telah membentuk MKK sebagai respon adanya dugaan suap yang melibatkan Akil. Ada lima unsur yang duduk dalam MKK ini yakni Harjono (Hakim MK), Wakil Ketua KY Abbas Said (KY), mantan Ketua MA Prof Bagir Manan (mantan ketua lembaga negara), Prof Moh Mahfud MD (mantan hakim MK), dan Prof Hikmahanto Juwana (Guru Besar FHUI).

Ini adalah kali kedua bagi Akil Mochtar diadili di forum yang sama. Awal Februari 2011 Akil pernah disidang atas dugaan percobaan penyuapan oleh Bupati Simalungun JR Saragih sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pemilukada Simalungun. Alhasil, MKK yang diketuai Harjono memutuskan tak menemukan pelanggaran kode etik.

KPK sendiri telah menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan dua sengketa Pilkada di MK. Pertama, untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka bersama dengan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairunnisa, Cornelis Nalau, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (HB) dan Dedi.

Kedua, untuk dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan adik Gubernur Banten dan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Penyidik KPK menemukan uang Rp1 miliar di rumah orang tua Susi yang diduga akan diberikan Susi kepada Akil.

Selain itu, Akil juga menjadi tersangka untuk dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara lainnya di MK. KPK menambah sangkaan pasal gratifikasi untuk Akil, yaitu Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil penggeledahan, KPK telah menyita tiga unit mobil, Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete di rumah Akil di Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. KPK mendapati Mercedes Benz S 350 Akil diatasnamakan sopirnya. KPK juga menyita surat-surat berharga senilai lebih dari Rp2 miliar dari rumah Akil.

Tags:

Berita Terkait