Akomodir Aduan Refund, YLKI Desak Amandemen UU Perlindungan Konsumen
Utama

Akomodir Aduan Refund, YLKI Desak Amandemen UU Perlindungan Konsumen

YLKI juga menilai UUPK yang akan diamendemen harus memberikan perlindungan pada produk adiktif karena pada UUPK saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait iklan, marketing dan hal lainnya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua YLKI Tulus Abadi. Foto: MJR
Ketua YLKI Tulus Abadi. Foto: MJR

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak DPR segera membahas amendemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang saat ini sudah masuk ke dalam Prolegnas. Pembahasan UUPK perlu segera dilakukan untuk mengakomodir pengaduan konsumen pada era digital, termasuk aduan mengenai refund yang marak sepanjang 2022.

“Saat ini UUPK sudah masuk prolegnas, sehingga DPR perlu segera melakukan pembahasan amendemen UUPK untuk melindungi masyarakat konsumen,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam Jumpa Pers Refleksi Pengaduan Konsumen secara daring, Jumat, (20/1), dilansir dari Antara. 

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam laporan tahunan, YLKI mencatat pengaduan seputar refund berada pada nomor urut pertama terkait permasalahan belanja online. Sebanyak 32 persen dari konsumen terkait belanja online mengeluhkan proses refund yang lama dan melebih tenggat waktu yang dijanjikan.

Baca Juga:

Persoalan terkait refund juga mendominasi aduan pada permasalahan perumahan dengan persentase 27 persen. Konsumen kerap kali mengadukan agen perumahan yang tidak mengembalikan Down Payment (DP) karena gagal melewati BI checking padahal sebelumnya dijanjikan DP akan kembali jika tidak lolos BI checking.

“Permasalahan refund dalam bertransaksi masih menjadi soal di berbagai sektor seperti uang tidak dikembalikan, uang dipotong, refund tidak jelas. Padahal secara regulasi refund merupakan hak konsumen yang dijamin oleh UUPK,” ujar Tulus.

Selain mengenai refund, YLKI juga menilai UUPK yang akan diamendemen harus memberikan perlindungan pada produk adiktif karena pada UUPK saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait iklan, marketing dan hal lainnya.

Tags:

Berita Terkait