Aksesabilitas Dokumen Perusahaan
Kolom

Aksesabilitas Dokumen Perusahaan

Akses publik terhadap informasi (public access to information) senantiasa dikaitkan dengan hak publik untuk memperoleh informasi dengan cara yang mudah dan sederhana (dalam konteks makalah ini adalah informasi dalam bentuk dokumen perusahaan). Aksesabilitas publik merupakan bentuk pengaktualisasian prinsip transparansi/keterbukaan. Aksesabilitas publik atas informasi hanya dapat tumbuh dalam suatu negara yang pemerintahannya mempunyai komitmen mewujudkan pemerintahan terbuka.

Bacaan 2 Menit

Aksesabilitas dokumen perusahaan

Kecuali UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berbagai peraturan perundang- undangan yang menyangkut dokumen publik maupun perusahaan, tidak memberikan dasar bagi pemberlakuan akses publik terhadap dokumen-­dokumen dimaksud.

UU No. 7 Tahun 1971 tentang Kearsipan, sebagai contoh, tidak mengatur masalah aksesabilitas publik terhadap informasi yang digolongkan sebagai arsip. Bahkan, pihak yang memberitahukan isi naskah yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berhak mengetahuinya diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. Di sisi lain, UU Kearsipan tidak mendefinisikan naskah yang bersifat rahasia, dan juga tidak mendefinisikan "pihak yang berhak mengetahuinya".

Ketidakjelasan ini mengakibatkan munculnya penafsiran sepihak (deskresif) tentang pengertian "rahasia" maupun "pihak yang tidak berhak mengetahuinya". Dengan demikian, pasal ini dapat menjadi ancaman yang serius bagi orang­-orang/petugas yang terdapat pada lembaga-lembaga negara, badan-badan pemerintahan maupun masyarakat umum yang memberi atau menerima sebagian atau seluruh naskah yang dikategorikan rahasia secara sepihak.

UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur perseroan (PT) di luar perseroan terbuka (PT Tbk) pada dasarnya juga tidak memberi akses kepada publik untuk memperoleh dokumen (buku, catatan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan). Namun demikian dalam hal-hal tertentu (pengecualian), pihak-pihak tertentu (terbatas) dapat mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan ke pengadilan negeri (pasal 110).

Pihak-pihak tertentu tersebut adalah pemegang saham dengan hak mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, pihak lain yang secara tegas diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan atau perjanjian dengan perseroan (yang memberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan), kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

Permohonan pemeriksaan hanya dapat diajukan dalam hal : (1) perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; (2) anggota direksi atau komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. Apabila permohonan pemeriksaan dikabulkan oleh pengadilan negeri, pemeriksaan dilarang mengumumkan hasil pemeriksaan kepada pihak lain (Pasal 111). Dengan demikian, akses publik terhadap informasi yang terkait dengan perusahaan tidak dikenal dalam UU ini.

UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan merupakan UU yang secara garis besar mewajibkan penyimpanan dokumen perusahaan (dokumen keuangan dan dokumen lain lain) untuk jangka waktu tertentu. UU ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum di satu sisi, sedangkan di sisi lain tidak menimbulkan beban ekonomi dan administrasi yang besar bagi perusahaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: