Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Aksi tersebut menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub DKI Jakarta No.207 tahun 2016 yang meligitimasi penggusuran paksa, dimana Pergub DKI Jakarta No.207 th 2016 tersebut merupakan peraturan hukum yang melegitimasi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengususran tanpa proses yang layak tersebut dan saat ini terus digunakan di berbagai kasus sengketa agraria di Jakarta.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Aksi tersebut menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub DKI Jakarta No.207 tahun 2016 yang meligitimasi penggusuran paksa, dimana Pergub DKI Jakarta No.207 th 2016 tersebut merupakan peraturan hukum yang melegitimasi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengususran tanpa proses yang layak tersebut dan saat ini terus digunakan di berbagai kasus sengketa agraria di Jakarta.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Aksi tersebut menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub DKI Jakarta No.207 tahun 2016 yang meligitimasi penggusuran paksa, dimana Pergub DKI Jakarta No.207 th 2016 tersebut merupakan peraturan hukum yang melegitimasi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengususran tanpa proses yang layak tersebut dan saat ini terus digunakan di berbagai kasus sengketa agraria di Jakarta.