Aksi Nasional Berlanjut, Serikat Buruh Desak Executive dan Legislative Review
Berita

Aksi Nasional Berlanjut, Serikat Buruh Desak Executive dan Legislative Review

Upaya judicial review (uji materi) ke MK sebagai upaya terakhir meskipun diperkirakan MK bakal tidak netral.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dihapusnya batas waktu itu membuat hubungan kerja potensi akan terus menerus berstatus PKWT. Begitu pula dengan outsourcing, dimana buruh yang diperkerjakan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja dengan status PKWT juga akan berlangsung terus menerus. “Bagi pekerja yang berstatus PKWT nanti tidak akan ada lagi atau minim peluang menjadi PKWTT atau pekerja tetap,” lanjutnya.

Ketiga, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Iqbal mengatakan UU Cipta Kerja mengatur ini hanya untuk buruh dengan masa kerja minimal 1 tahun. Mengingat hubungan kerja yang akan banyak berlangsung ke depan menggunakan PKWT, bisa jadi pemberi kerja menghindari kewajiban mendaftarkan buruhnya dalam program JKP ini dengan cara mengatur jangka waktu kontrak kerja kurang dari satu tahun. “JKP ini ada pasalnya, tapi kemungkinan besar tidak akan jalan,” kata dia menduga.

Keempat, kompensasi pesangon. Iqbal mencatat besaran kompensasi pesangon dipangkas dari total 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah. Iqbal menjelaskan kompensasi pesangon diatur Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003 totalnya 16 bulan upah. Misalnya, bagi buruh yang putus hubungan kerjanya (PHK) karena beberapa alasan seperti efisiensi dan pensiun, besaran kompensasinya dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), ditambah penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak, sehingga total kompensasi pesangon yang diterima sekitar 32 bulan upah.

“Tapi UU Cipta Kerja menghapus ketentuan tersebut, sehingga paling banter (banyak, red) kompensasi pesangon yang diterima hanya 25 bulan upah.”

Pilihan terakhir

Mengenai uji materi ke MK, Iqbal curiga terhadap beberapa kelompok yang sudah terlebih dulu mengajukan uji materi ke MK. Dia khawatir kelompok ini membawa agenda tertentu yang ujungnya melemahkan uji materi yang akan diajukan serikat buruh lain, sehingga diperkirakan bakal kalah.

Menurut Iqbal, upaya uji materi ke MK adalah pilihan terakhir, pengujian yang akan dimohonkan nanti terkait formil dan materil. “Tapi ini pilihan terakhir, ikhtiar yang terus kita lakukan melanjutkan aksi,” tegasnya.

Ketua FSP LEM SPSI, Arif Minardi, menambahkan serikat buruh akan terus melanjutkan aksi nasional menolak UU Cipta Kerja. Serikat buruh akan lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan ini guna mencegah ada oknum dan menghindari politisasi. Mengenai uji materi ke MK, Arif mengatakan pihaknya masih mengkaji terlebih dulu.

Apalagi, kata dia, belum lama ini pemerintah dan DPR telah mengesahkan revisi UU MK yang sarat kepentingan. “Kami curiga MK bakal tidak netral,” tutup mantan anggota Komisi IX DPR ini.

Tags:

Berita Terkait