Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan
Terbaru

Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan

Sah atau tidaknya suatu akta atau perjanjian tidak ditentukan berdasarkan bentuk akta tersebut, melainkan ditentukan dari terpenuhinya syarat sah perjanjian.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dalam hukum acara perdata, surat termasuk salah satu bukti yang diakui dalam persidangan. Sehingga akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di hadapan hukum dan tidak dapat disangkal keberadaannya di pengadilan dengan syarat tertentu.

Akta di Bawah Tangan

Akta di bawah tangan menurut Pasal 1874 KUHPerdata adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga, dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum.

Akta di bawah tangan digunakan dalam suatu perjanjian jual-beli, sewa-menyewa dan lain sebagainya yang ditandatangani oleh para pihak tanpa adanya perantan penjabat umum. Untuk itu, akta di bawah tangan hanyalah surat yang melibatkan pihak yang terlibat dalam akta tersebut tanpa membawa pejabat umum yang berwenang.

Syarat sebuah akta di bawah tangan harus memenuhi syarat formil dan syarat materil, yaitu:

a. Syarat formil:

1. Berbentuk tertulis atau tulisan

2. Dibuat secara partai (dua pihak atau lebih) tanpa bantuan atau dihadapan pejabat umum yang berwenang

3. Ditandatangani oleh para pihak

4. Mencantumkan tanggal dan tempat penandatanganan.

b. Syarat materiil:

1. Keterangan yang tercantum dalam akta di bawah tangan berisi persetujuan tentang perbuatan atau hukum

2. Sengaja dibuat sebagai alat bukti.

Sah atau tidaknya akta otentik atau akta di bawah tangan tidak ditentukan berdasarkan bentuk akta tersebut, melainkan ditentukan dari terpenuhinya syarat sah perjanjian apabila akta tersebut berupa perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak.

Syarah sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya objek perjanjian, dan suatu sebab yang halal.

Untuk itu, selama akta atau perjanjian di bawah tangan memenuhi syarat sah perjanjian, maka tetap sah dan mengikat para pihak, sehingga wajib untuk menjalankan kewajiban berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Tags:

Berita Terkait