Akta Notaris yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum

Akta Notaris yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum

Dalam sebuah gugatan yang menyatakan akta notaris/PPAT tidak sah, maka harus dibuktikan ketidakabsahannya, baik dari aspek lahiriah dan formal, maupun aspek materil.
Akta Notaris yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi tercatat sudah beberapa kali memanggil dan memeriksa notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan kebenaran suatu transaksi yang menyebabkan peralihan hak. Dalam dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, misalnya, KPK memanggil notaris sebagai saksi. Malah dalam kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, KPK memanggil setidaknya tujuh orang notaris. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan para notaris itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tertentu. 

Pemeriksaan terhadap notaris itu pada hakikatnya merupakan upaya memastikan aspek legalitas atau keabsahan akta notaris yang dikeluarkan, baik secara formal maupun substansial. Jika terbukti ada pelanggaran hukum saat akta notaris dibuat, apakah akta itu dapat dibatalkan, atau batal demi hukum? Apakah notaris dapat dimintai tanggung jawab hukum.

Notaris, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya. 

Dalam profesinya, notaris merupakan instansi yang melalui aktanya menjadi alat-alat pembuktian tertulis dan mempunyai sifat autentik. R. Soegondo Notodisoerjo, dalam bukunya Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan (1982) menegaskan hal ini dengan menyebutkan arti penting profesi notaris adalah notaris diberikan wewenang oleh Undang-Undang menciptakan alat pembuktian yang mutlak, dalam pengertian bahwa apa yang tersebut di dalam akta autentik adalah benar. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional