Aktivisme dan Ancaman Judicial Harassment
Kolom

Aktivisme dan Ancaman Judicial Harassment

Tujuan dari judicial harassment adalah agar orang jadi takut, jera, dan berhenti menyuarakan kritik untuk kepentingan publik.

Bacaan 8 Menit

Di sisi lain, ada yang menyangkal keberadaan judicial harassment. Penyangkalan atas praktik judicial harassment kerap didasarkan argumen yang sama: bahwa tidak ada praktik judicial harassment, bahwa kasus yang ada murni sengketa hukum, bahwa itu tindakan hukum yang sah (legitimate legal action), dan bahwa semua pihak harus menerima dan siap menjalani proses hukum, atas nama penghormatan pada prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law).

Memaknai Judicial Harassment

Istilah judicial harassment belum cukup dikenal luas di Indonesia. Istilah ini sering dipakai dalam konteks advokasi hukum dan hak asasi manusia. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan terjadinya penyalahgunaan proses hukum, dengan melakukan intimidasi dan pembungkaman kritik yang disuarakan aktivis, jurnalis, atau elemen warga lainnya, melalui jalur hukum.

Pengertian judicial harassment kerap beririsan, bergantian, atau tumpang tindih dengan istilah lain seperti legal harassment, malicious lawsuit, malicious prosecution, abusive litigation, ataupun criminalisation. Masyarakat di Indonesia sepertinya lebih familiar dengan istilah "kriminalisasi" yang lebih populer.

Pengertian kriminalisasi dalam hukum pidana sebenarnya netral, yaitu sebagai kebijakan legislasi untuk membuat suatu perilaku jadi dapat dipidana. Namun dalam pengertian populer, istilah kriminalisasi cenderung diartikan buruk oleh masyarakat.

Secara populer, masyarakat mengartikan kriminalisasi sebagai praktik buruk dalam proses hukum pidana. Masyarakat melihat kriminalisasi sebagai proses hukum pidana yang dijalankan untuk kepentingan di luar penegakan hukum, dan dengan alasan yang tak masuk akal atau dibuat-buat. Istilah ini sering muncul, terutama kini dalam penerapan UU ITE yang problematik dan kian jadi momok bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Namun demikian, makna judicial harassment lebih luas dari kriminalisasi. Dalam konsep umumnya, judicial harassment bisa terjadi lewat jalur pidana maupun perdata. Pelaku judicial harassment-pun bisa berupa badan publik seperti pemerintah, badan privat seperti perusahaan, atau kombinasi keduanya.

Membungkam kritik dengan judicial harassment bisa banyak caranya: mulai dari menggertak lewat somasi, gugatan ganti rugi, laporan pencemaran nama baik, penetapan tersangka, penahanan, sampai dihadapkan ke muka pengadilan dan dipenjarakan. Tujuan dari judicial harassment adalah agar orang jadi takut, jera, dan berhenti menyuarakan kritik untuk kepentingan publik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait