Akui Minim Sosialisasi, Pemerintah Minta Partisipasi Publik Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Berita

Akui Minim Sosialisasi, Pemerintah Minta Partisipasi Publik Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Dalam debat terbuka dengan aktivis mahasiswa, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan aturan UU Cipta Kerja yang sejauh ini banyak mendapat kritik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

"Kami menyadari sosialisasi kurang. Maka dalam penyusunan 36 PP, kita akan buka posko untuk menerima masukan secara terbuka. Bahkan kita akan buka web supaya tidak ada kesan diam-diam. Kita buka. UU ini pasti banyak yang menurut teman-teman perlu diperbaiki. Ruang memperbaikinya ada. Saya menawarkan, PP lagi dibuat, ayo teman-teman bikin rekomendasi pasal per pasal. Saya kawal dan saya akan bertanggung jawab," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Hipmi itu menjelaskan alasan tren investasi di Indonesia yang terus meningkat tapi tidak sejalan dengan penyerapan tenaga kerja. Hal itu terjadi karena adanya transformasi ekonomi, di mana Indonesia tengah mendorong nilai tambah.

"Kalau tidak menciptakan nilai tambah, dari zaman VOC kita akan kirim (ekspor) bahan baku terus. Presiden perintahkan setiap sumber daya alam harus didorong agar menciptakan nilai tambah, dan ada industri turunan yang beri tenaga kerja tidak langsung," imbuhnya.

Terkait penciptaan tenaga kerja, Bahlil menyebut bahwa penciptaan tenaga kerja tidak langsung dari kegiatan investasi tetap terjadi. Berdasarkan data BKPM, tenaga kerja yang terserap langsung melalui kegiatan investasi pada 2019 tercatat sekitar 1,2 juta orang dari total Rp809 triliun investasi yang masuk.

Sementara, menyoal Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Bahlil menjelaskan Inpres tersebut hanya memerintahkan pendelegasian wewenang dari 22 kementerian/lembaga kepada BKPM.

"Tapi proses notifikasinya belum ada aturan yang membatasi berapa lamanya. Di UU Cipta Kerja ada NSPK, itu yang jadi kunci K/L, bupati, gubernur agar tidak lama beri izin. Di Inpres itu tidak ada," paparnya.

Kemudian soal upah yang turut menjadi sorotan banyak pihak, Bahlil menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tidak dihapus di dalam UU Ciptaker. Ia bahkan akan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membuka ruang soal masalah upah di UU Ciptaker.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait