Akui Minim Sosialisasi, Pemerintah Minta Partisipasi Publik Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Berita

Akui Minim Sosialisasi, Pemerintah Minta Partisipasi Publik Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Dalam debat terbuka dengan aktivis mahasiswa, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan aturan UU Cipta Kerja yang sejauh ini banyak mendapat kritik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

"Soal upah, bukan tidak ada upah kabupaten/kota, ada tuh. Kalau masih diragukan, saya bilang ke Bu Menaker diperkuat lagi, dimasukkan ke PP. Kita buka ruang kok," tegasnya.

Kritikan Mahasiswa

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Arya Kharisma menilai bahwa kemudahan perizinan dan masuknya investasi tidak menjadi jaminan peningkatan bagi lapangan kerja di semua lini.

"Soal investasi, kenapa akhir-akhir ini dibilang butuh menarik investasi, tapi kondisinya baik, naik terus. Ironisnya ini tidak beriringan dengan daya serap tenaga kerja. Sudah bahan baku tidak diambil dari dalam negeri, serapan tenaga kerjanya juga tidak besar," katanya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Najih Prastiyo menyoroti banyaknya aturan turunan UU Cipta kerja yang akan disusun. Hal ini juga dinilai kontradiktif dari semangat yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait penyederhanaan aturan.

"Saya mengapresiasi Presiden Jokowi yang akan memangkas UU yang hambat investasi, tapi kemudian dia menjelaskan dari UU Cipta Kerja ini nanti ada peraturan pemerintah dan banyak lagi turunan ini itu. Kalau tujuannya aturan baru di bawahnya, apa hubungannya dengan perampingan yang disampaikan di awal?" ungkap Najih.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Benidiktus Papa mengkritik adanya pengebirian aturan mengenai lingkungan hidup yang dalam UU Cipta Kerja. Ada pun Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menilai UU Cipta Kerja sangat sentralitas, jauh dari semangat reformasi yang mendorong desentralisasi.

"Lalu, soal pengelolaan tanah, pemerintah mengatakan ini akan digunakan untuk pembangunan. Kalau mau bangun bangsa Indonesia, jangan kasih ke investor, coba kasih ke masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat 2," kata Ketua Umum KMHDI I Kadek Andre Nuaba.

Tags:

Berita Terkait