Akun Twitter 'Juarai' Konten Negatif di Media Sosial
Berita

Akun Twitter 'Juarai' Konten Negatif di Media Sosial

Hingga Desember 2018, Kemenkominfo mencatat pelaporan konten negatif di twitter sebanyak 531.304.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Logo twitter. Foto: twitter.com
Logo twitter. Foto: twitter.com

Hasil pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, akun twitter paling banyak dilaporkan warganet. Data sampai pada Desember 2018 dari Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Apliikasi Informatika Kementerian Kominfo menunjukkan pelaporan konten negatif di twitter sebanyak 531.304.

 

Sementara facebook dan instagram dilaporan sebanyak 11.740 kali karena dinilai warganet mengandung konten negatif. Adapun Youtube dan google dilaporkan sebanyak 3.287 kali. Sementara situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali.

 

Adapun aplikasi layanan pesan instan, terbanyak dilaporkan melalui kanal aduankonten adalah telegram sebanyak 614 laporan. Sementara LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali. Total keseluruhan laporan warganet mengenai konten negatif di media sosial sampai dengan tahun 2018 sebanyak 547.506 laporan.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

 

Hukumonline.com

Sumber: Kemenkominfo

 

Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.  

 

Sampai dengan akhir tahun 2018, penanganan konten negatif total sebanyak 984.441 konten. Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website. Berdasarkan kategori konten tiga terbanyak konten yang paling banyak ditangani adalah pornografi, perjudian dan penipuan. 

 

“Konten pornografi sebanyak 898.108, sementara perjudian sebanyak 78.698 dan konten yang penipuan 5.889,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, seperti dilansir situs Kemenkominfo, Selasa (8/1).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait