Alami Kerugian Saat Parkir Kendaraan, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen
Terbaru

Alami Kerugian Saat Parkir Kendaraan, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen

Kehilangan benda bahkan kehilangan kendaraan bisa diklaim selama konsumen memenuhi persyaratan tertentu.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Penyediaan fasilitas jasa parkir di perkantoran, pusat perbelanjaan dan pelayanan publik umum lainnya memerlukan jaminan kemanan dan kenyaman bagi konsumen pengguna jasa parkir.  Dari data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tahun 2020, pengaduan mengenai parkir memang tidak masuk nominasi 10 besar sebagai aduan terbanyak konsumen, namun yang menjadi masalahnya adalah makna dari parkir itu sendiri.

Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Warsito Aji, menjelaskan bahwa konsumen perlu mengetahui arti dari parkir itu sendiri. “Parkir sesungguhnya adalah menempatkan kendaraan tidak bergerak dan tidak bersifat sementara dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya. Sementara, pada praktiknya para konsumen yang membawa kendaraan saat berbelanja ke minimarket lalu dikenakan tarif parkir, itu sesungguhnya bukan tanggungjawab konsumen bila dikenakan tarif parkir,” katanya dalam sebuah diskusi daring.

Adanya kesalahan tafsir ini sekiranya perlu diketahui oleh konsumen dan pengelola parkir. Lalu siapakah sesungguhnya orang-orang yang bertanggung jawab dikenakan tarif parkir? Seperti yang diketahui ada dua jenis bentuk parkir, yaitu parkir off street atau parkir di luar bahu jalan dan parkir on street yaitu parkir di bahu jalan. Parkir off street yaitu ketika konsumen melakukan parkir secara resmi dan memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah bekerja sama dengan pengelola parkir.

Parkir jenis ini memungkinkan konsumen mendapatkan keamanan dan kenyamanan yang tinggi. Karcis yang diberikan oleh pengelola parkir off street juga bisa menjadi bukti jika terjadi suatu kerusakan atau kehilangan barang bagi kendaraan konsumen. (Baca: Strategi yang Bisa Dilakukan Konsumen untuk Penyelesaian Sengketa di Era Digital)

Namun, biaya yang harus dikeluarkan untuk parkir jenis ini dihitung per waktu selama kendaraan ditinggalkan sehingga banyak konsumen parkir yang memilih parkir di bahu jalan yang dikelola oleh masyarakat setempat.

Parkir on street yang biasa ditemukan di lahan-lahan pemukiman dikelola oleh pemilik tanah atau dikelola oleh warga lokal. Meski tingkat keamanannya tidak setinggi parkir resmi, namun parkir di bahu jalan ini masih menjadi favorit konsumen lantaran harga yang lebih bersahabat.

Pemerintah daerah sesungguhnya telah mengatur tarif parkir bagi konsumen yang akan memarkirkan kendaraan di tempat parkir resmi. Namun, kurangnya edukasi pemerintah terhadap pengelola parkir dan konsumen sering menimbulkan permasalahan yang berdampak pada hilangnya hak-hak konsumen pengguna jasa parkir.

Tags:

Berita Terkait