Alami Kerugian Saat Parkir Kendaraan, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen
Terbaru

Alami Kerugian Saat Parkir Kendaraan, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen

Kehilangan benda bahkan kehilangan kendaraan bisa diklaim selama konsumen memenuhi persyaratan tertentu.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Selain konsumen yang harus hati-hati dalam memarkirkan kendaraan, YLKI juga menghimbau agar pengelola parkir tidak boleh menggunakan klausula baku pengalihan tanggungjawab. YLKI juga menyinggung harus adanya asas keseimbangan antara konsumen dan pengelola parkir.

“Ketika konsumen diberikan denda saat menghilangkan karcis parkir, maka ketika konsumen mengalami kerugian atau kehilangan, sudah seharusnya pengelola parkir sebaiknya melakukan ganti rugi. Baik konsumen dan pengelola parkir sama-sama memiliki azas kesimbangan,” katanya.

Adanya parkir secara digital yang saat ini sudah mulai diterapkan, menurut Aji, sebagai salah satu bentuk monopoli konsumen. “Saat ini di beberapa pusat perbelanjaan, pengelola parkir menerapkan parkir digital yang tidak ada pemberitahuan kepada konsumen. Konsumen biasanya mengetahui ketika akan keluar dari gedung parkir. Hal ini merupakan sebuah pemaksaan terhadap konsumen. Pengelola parkir seharusnya memberikan alternatif kepada konsumen berupa pembayaran secara tunai atau secara digital di awal saat akan memarkirkan kendaraan bukan saat konsumen akan meninggalkan parkiran,” jelasnya.

Terakhir YLKI memberikan tips kepada konsumen yang ingin melakukan klaim kendaraan yang hilang di tempat parkir. “Konsumen bisa melakukan pengklaiman kendaraan yang rusak atau hilang, namun tidak bagi barang yang hilang di dalam kendaraan. Dalam prinsip hukum perdata, ketika kita menitipkan kendaraan berarti yang bisa di klaim adalah kendaraannya, ketika helm yang ada di motor hilang maka itu tidak bisa di klaim. Untuk itu, sebaiknya menitipkan helm atau jaket di tempat penitipan yang seharusnya,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait