Alami Kerugian Saat Parkir Kendaraan, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen
Terbaru

Alami Kerugian Saat Parkir Kendaraan, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen

Kehilangan benda bahkan kehilangan kendaraan bisa diklaim selama konsumen memenuhi persyaratan tertentu.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Kerusakan, kehilangan benda bahkan kehilangan kendaraan menurut YLKI bisa di klaim selama konsumen memenuhi persyaratan tertentu. “Ketika konsumen mengalami kerugian di tempat parkir, konsumen harus memiliki bukti telah menempatkan kendaraan, buktinya tersebut bisa berupa karcis yang diperoleh ketika akan memasuki lahan parkir,” jelas AJi.

Ia melanjutkan, meski konsumen bisa melakukan pengaduan kepada pengelola parkir terkait ketika mengalami kerugian, di karcis parkir tertera standar klausula baku pengalihan tanggungjawab yang tidak boleh dilakukan oleh pengelola parkir.

“Di karcis parkir kita sering melihat catatan kecil yang berisi segala kerusakan dan kehilangan barang di dalam kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir. Nah, disini pengelola parkir telah bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha adalah dilarang,” kelasnya.

Ia menegaskan bahwa kerusakan kendaraan konsumen adalah tanggung jawab pengelola parkir, bukan dibebankan kepada konsumen. Ketika konsumen melakukan ‘titipan’ yaitu memarkirkan kendaraan, maka sejak saat itu kendaraan konsumen itu adalah tanggung jawab pengelola parkir.

Bagi konsumen yang mengalami kehilangan kendaraan atau kerusakan kendaraan ditempat parkir, konsumen bisa melakukan pengaduan kepada YLKI. YLKI nantinya akan membuatkan surat pengaduan kepada pengelola parkir dan akan melakukan advokasi serta mediasi kepada pengelola parkir agar dapat dilakukan klaim ganti rugi.

Namun, YLKI menegaskan kehilangan kendaraan dan kerusakan kendaraan di tempat pengelola parkir harus memiliki bukti, berupa karcis parkir dan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan.

“Kepada konsumen, mohon untuk tidak menghilangkan karcis dan tidak disarankan untuk meninggalkan karcis di dalam kendaraan. Ketika kendaraan hilang maka karcis di dalam kendaraan akan turut hilang sehingga bukti konsumen memarkirkan kendaraan bisa dianggap tidak valid,” imbaunya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait