Alas Hukum DPR Perlu Dilibatkan dalam Ratifikasi Perjanjian FIR Indonesia-Singapura
Terbaru

Alas Hukum DPR Perlu Dilibatkan dalam Ratifikasi Perjanjian FIR Indonesia-Singapura

Pemerintah perlu melibatkan DPR RI dalam meratifikasi perjanjian internasional.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa ratifikasi memiliki artian pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen khususnya pengesahan UU, perjanjian antar negara dan persetujuan hukum internasional.

Sedangkan ratifikasi menurut UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional adalah salah satu bentuk pengesahan yaitu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.

Indonesia dalam menjalin hubungan dengan negara lain sering terikat dalam suatu perjanjian di berbagai bidang termasuk perdagangan yang di dalamnya mencakup kerja sama perdagangan barang dan jasa sektor energi.

Perjanjian internasional dalam lingkup kerja sama dilakukan oleh Indonesia secara bilateral, regional maupun multilateral.

UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 84 menyatakan setiap perjanjian perdagangan internasional disampaikan kepada DPR paling lama 90 hari setelah penandatanganan perjanjian.

Suatu perjanjian internasional yang akan diratifikasi harus dilengkapi dengan beberapa dokumen diantaranya adalah permohonan pengesahan ke Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri, naskah urgensi pengesahan, naskah terjemahan perjanjian, naskah akademik pengesahan dan Rancangan Peraturan Presiden atau rancangan UU tentang Pengesahan.

Tags:

Berita Terkait