Alasan Advokat Profesi Hukum Paling Asyik, Izin Praktik Tanpa Batas
Terbaru

Alasan Advokat Profesi Hukum Paling Asyik, Izin Praktik Tanpa Batas

Status advokat melekat pada individu advokat. Izin praktik diperoleh sejak dirinya diangkat organisasi advokat dengan bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi profesi advokat: BAS
Ilustrasi profesi advokat: BAS

Hukumonline mewawancarai Hermansyah Dulaimi, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Dua petinggi dari dua organisasi besar advokat Indonesia ini memberi jawaban untuk enam pertanyaan Hukumonline. Isinya memberi konfirmasi kuat bahwa sampai saat ini advokat bisa dianggap sebagai profesi hukum paling asyik di Indonesia.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Jika membaca isi UU Advokat dan membandingkan dengan kenyataan, setidaknya ada enam alasan valid untuk mengakui advokat sebagai profesi hukum paling asyik di Indonesia. Kali ini alasan keempat yang Hukumonline dapatkan penjelasannya dari Hermansyah dan Tjoetjoe.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum dan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Tertarik Jadi Hakim Konstitusi? Begini Syaratnya

4. Izin Praktik Tanpa Batas, Kecuali

Sekali menjadi advokat, selamanya tetap advokat. “Selama dia masih hidup, izin praktik tidak dicabut kecuali sudah berdasarkan putusan Dewan Kehormatan untuk dicabut izinnya,” kata Hermansyah kepada Hukumonline. Ia menyebut status advokat melekat pada individu advokat. Tjoetjoe juga mengatakan hal yang sama, “Status advokatnya melekat.” Namun, keduanya sepakat untuk berpraktik menangani perkara di persidangan harus memiliki kartu keanggotaan organisasi advokat.

“Pengadilan yang nanti akan menolak kalau kartu anggotanya sudah nggak aktif, jadi harus menunjukkan kartu keanggotaan organisasi advokat yang masih berlaku,” kata Hermansyah. Advokat tanpa kartu keanggotaan organisasi advokat disebut Tjoetjoe sebagai advokat yang tidak aktif. “Dia tetap advokat, tapi tidak aktif. Kalau tidak aktif maka tidak bisa beracara di persidangan,” kata Tjoetjoe.

Ia juga menekankan hal yang sama seperti Hermansyah. Hakim di pengadilan akan selalu memastikan status keanggotaan di organisasi advokat untuk menerima kehadiran advokat sebagai kuasa hukum kliennya. Peradi memiliki batas masa berlaku keanggotaan selama 5 tahun. Advokat Peradi harus melakukan perpanjangan keanggotaan setiap 5 tahun. Lain lagi dengan anggota KAI yang harus melakukan perpanjangan keanggotaan setiap 2 tahun.

“Status advokatnya terus melekat, tetapi di KAI harus perpanjang keanggotaan setiap 2 tahun,” kata Tjoetjo. UU Advokat memang tidak pernah menyebutkan soal ketentuan batas waktu keanggotaan organisasi advokat. Persoalan ini juga menjadi kewenangan penuh organisasi advokat untuk mengatur sendiri.

Namun, kedua petinggi organisasi advokat ini tidak menyatakan bahwa izin praktik hukum advokat di luar persidangan terikat masa berlaku keanggotaan. Artinya, izin praktik advokat memang tanpa batas waktu selama tidak berkaitan dengan litigasi. Perlu diingat, Pasal 1 UU Advokat menjelaskan, Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Ada banyak bentuk jasa hukum selain menjalankan kuasa hukum di persidangan. Itu semua bisa dijalankan dengan izin praktik tanpa batas waktu selama telah diangkat organisasi advokat dengan bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.

Bersambung....

Tags:

Berita Terkait