Alasan Advokat Profesi Hukum Paling Asyik, Tidak Ada Batas Pensiun
Utama

Alasan Advokat Profesi Hukum Paling Asyik, Tidak Ada Batas Pensiun

Sekali menjadi advokat, selamanya tetap advokat. Tidak ada kata pensiun untuk advokat.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi profesi advokat
Ilustrasi profesi advokat

Hukumonline mewawancarai Hermansyah Dulaimi, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Dua petinggi dari dua organisasi besar advokat Indonesia ini memberi jawaban untuk enam pertanyaan Hukumonline. Isinya memberi konfirmasi kuat bahwa sampai saat ini advokat bisa dianggap sebagai profesi hukum paling asyik di Indonesia.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Jika membaca isi UU Advokat dan membandingkan dengan kenyataan, setidaknya ada enam alasan valid untuk mengakui advokat sebagai profesi hukum paling asyik di Indonesia. Simak alasan kelima yang dijelaskan Hermansyah dan Tjoetjoe kepada Hukumonline. Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum dan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Simak! Ini Cara Menjadi Panitera

5. Tidak Ada Batas Pensiun

Lagi-lagi harus diakui, sekali menjadi advokat, selamanya tetap advokat. Tidak ada kata pensiun untuk advokat. “Dalam undang-undang tidak diatur tentang batas pensiun seorang advokat,” kata Tjoetjoe. Ia mengatakan UU Advokat hanya mengatur batas usia terendah untuk bisa diangkat menjadi advokat. Hermansyah juga mengatakan hal yang sama, “Undang-undang hanya menyebut usia minimal.”

Keterangan dua petinggi organisasi advokat itu memang mudah dibuktikan dengan bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat. Isinya menyebutkan, “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.” Tidak ada pasal lain dalam UU Advokat yang menyebut soal batas atas usia untuk berprofesi advokat.

Sebagai pembanding, UU No.30 Tahun 2004 jo No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) mencantumkan dengan jelas batas usia pensiun notaris. Pasal 8 ayat 1 huruf b UU Jabatan Notaris mengatur, Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena: b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun. Batasan ini juga masih bisa diperpanjang dua tahun berdasarkan Pasal 8 ayat yang menyebutkan, Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.

Padahal, UU Jabatan Notaris mengatur usia minimal diangkat notaris lebih tua dibandingkan usia minimal diangkat advokat. Tertulis dalam Pasal 3 huruf c UU Jabatan Notaris menyebutkan “Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun.” Perlu diingat juga bahwa syarat menjadi notaris adalah magister kenotariatan. Terlihat pada Pasal 3 huruf e bahwa syarat akademik untuk diangkat notaris adalah, e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.

Syarat akademik itu masih ditambah wajib magang yang baru bisa dihitung durasinya setelah lulus magister kenotariatan. Syarat itu tertulis dalam Pasal 3 huruf f, telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan. Mengacu masa studi rata-rata magister kenotariatan selama 2 tahun, durasi total pendidikan profesi untuk diangkat notaris mencapai 4 tahun. Bayangkan perbedaannya dengan advokat yang bisa dicapai lewat pendidikan profesi singkat, syarat usia dua tahun lebih muda, serta tanpa batas usia pensiun.

Bersambung...

Tags:

Berita Terkait