Alasan Advokat Profesi Hukum Paling Asyik, Tidak Bisa Dipecat Permanen
Terbaru

Alasan Advokat Profesi Hukum Paling Asyik, Tidak Bisa Dipecat Permanen

Profesi hukum di Indonesia yang bisa dijalani selamanya. Hanya bisa dipecat klien, tidak bisa dipecat dari statusnya sebagai advokat.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi profesi advokat
Ilustrasi profesi advokat

Hukumonline mewawancarai Hermansyah Dulaimi, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Dua petinggi dari dua organisasi besar advokat Indonesia ini memberi jawaban untuk enam pertanyaan Hukumonline. Isinya memberi konfirmasi kuat bahwa sampai saat ini advokat bisa dianggap sebagai profesi hukum paling asyik di Indonesia.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Jika membaca isi UU Advokat dan membandingkan dengan kenyataan, setidaknya ada enam alasan valid untuk mengakui advokat sebagai profesi hukum paling asyik di Indonesia. Nah, ini dia alasan terakhir berdasarkan penjelasan Hermansyah dan Tjoetjoe kepada Hukumonline.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum dan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Tertarik Jadi Hakim Konstitusi? Begini Syaratnya

6. Tidak Bisa Dipecat Permanen dari Profesi

Bisakah advokat dipecat dari profesinya? Pasal 7 UU Advokat menggunakan istilah pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Hukuman semacam itu diatur hanya bisa dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.

Pemberhentian advokat secara khusus diatur dalam Pasal 9 sampai Pasal 11 UU Advokat. Siapa yang bisa memberhentikan secara tetap dari profesinya? Pasal 9 ayat 1 menyebut, Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat. Alasan pemecatan permanen disebut dalam Pasal 10 ayat (1), Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: a. permohonan sendiri; b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.

Namun, pertanyaan apakah advokat bisa dipecat atau tidak sulit dijawab berdasarkan praktik. “Di dalam undang-undang diatur pemberhentian itu kewenangan organisasi advokat. Kelemahan kita, pecat di organisasi sini, lalu pindah ke sana,” kata Hermansyah kepada Hukumonline. Ia mengakui pengakuan Mahkamah Agung atas hak pengangkatan advokat oleh semua organisasi advokat menyebabkan fenomena demikian.

Tjoetjoe pun memberi penjelasan dilematis yang sama. “Harusnya bisa diberhentikan secara permanen dari keanggotaan. Seharusnya dia tidak lagi bisa pindah ke organisasi advokat lain,” kata Tjoetjoe. Ia mengatakan itu adalah harapan ideal atas fakta multi bar organisasi profesi advokat di Indonesia. Meski begitu, pelaksanaannya tidak bisa dipaksakan untuk saat ini. “Itu kebijakan masing-masing organisasi. Tetapi, kalau di KAI saya pastikan kalau ada yang pindah ke sini harus dalam keadaan tidak sedang dihukum di organisasi yang lama,” katanya.

Sebab, UU Advokat tidak menjelaskan lebih lanjut soal pemberhentian tetap dari profesi di satu organisasi advokat lalu kembali aktif di organisasi lain. Pasal 10 ayat (2) menyebutkan, Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat. Tidak ada ketegasan normatif apakah pemecatan itu hanya permanen sebagai advokat dari organisasi yang memecat atau untuk selamanya. Kesimpulan secara faktual, advokat yang pindah organisasi setelah dipecat tetap bisa melanjutkan hidup sebagai advokat abadi.

Sepertinya hanya klien yang bisa memecat advokat dalam status sebagai kuasa hukum. Mengenai status profesinya, mungkin memang benar adanya, “Sekali menjadi advokat, selamanya tetap advokat. Hidup advokat Indonesia!”

Tags:

Berita Terkait