Alasan Agar RKUHP Tidak Disahkan di Tahun Politik
Berita

Alasan Agar RKUHP Tidak Disahkan di Tahun Politik

RKUHP bakal disahkan di tahun 2018 sebagai tahun politik. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan agar Presiden mendorong dimulainya dialog dan konsultasi multi pihak agar proses pembaruan hukum pidana nasional dapat lebih diterima oleh masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Panja RKUHP DPR, Arsul Sani menegaskan Panja tak akan terburu-buru mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. Namun yang pasti, komitmen Panja RKUHP bersama dengan pemerintah bakal menyelesaikan pembahasan RKUHP dalam masa sidang ke IV ini. Sementara pengesahan RKUHP setelah dilakukan uji publik oleh DPR terlebih dahulu.

 

Termasuk adanya perbaikan redaksional dan dengan bantuan proofreader yang bertugas membaca ulang dan mengoreksi draf RKUHP. Menurutnya sepanjang belum dibawa dan disetujui dalam rapat paripurna DPR, masyarakat diberikan keleluasaan untuk memberi saran dan masukannya. Yang pasti, RKUHP bakal disahkan di tahun 2018 sebagai tahun politik.

 

“Kita tidak akan terburu-buru. Karena memang, yang jelas pertengahan tahun ini kita selesaikan. Disahkannya nanti, kita juga mau ada uji publik dan segala macam, termasuk perbaikan redaksional,” ujarnya.

 

Namun, masukan yang dimaksud sudah tidak lagi dalam bentuk wacana tetapi alternatif-alternatif rumusan norma pasal (konkrit) yang disodorkan untuk kemudian dibahas dalam tingkat Panja. “Silakan masyarakat dan temen-temen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali memberi masukan. Tetapi paradigmanya tidak boleh memaksakan pendapat atau kehendak,” pesannya.

 

Menurutnya, pasal-pasal kontroversi bakal tetap ada. Hanya saja pengaturanya yang dibuat mendengarkan masukan atas alternatif rumusan yang ditawarkan masyarakat. Tentu, alternatif rumusan pasalnya yang tidak menimbulkan over kriminalisasi. Beberapa pasal dalam RKUHP memang dinilai sebagian kalangan berpotensi menimbulkan over kriminalisasi.

 

“Jadi berilah alternatif-alternatif (lain). Misalnya keberatan dengan pasal kontrasepsi, mereka maunya seperti apa, kasih ke kita alternatif rumusan normanya, tapi jangan minta pasal itu hilang,” ujarnya mengingatkan.

 

Analisis pendekatan baru

Aliansi mengakui perumusan RKUHP berupaya menghilangkan romantisme warisan Hindia Belanda. Namun begitu, diperlukan adanya mekanisme analisis dan pendekatan baru. Sebab, tak ada satupun negara di dunia yang memiliki orisinalitas pembangunan hukumnya. Sementara upaya romantisme “karya bangsa sendiri” mulai ditinggalkan. “Perlu ada analisis dan pendetakan baru dari analisis dan pendekatan lama yang telah ada sejak 1963,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait