Alasan AJI Indonesia Minta Kominfo Cabut Aturan PSE Lingkup Privat
Terbaru

Alasan AJI Indonesia Minta Kominfo Cabut Aturan PSE Lingkup Privat

AJI menilai aturan ini sebagai ancaman baru untuk menggerogoti kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di tanah air.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Alasan AJI Indonesia Minta Kominfo Cabut Aturan PSE Lingkup Privat
Hukumonline

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencabut Peraturan Menteri 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. AJI menilai aturan ini sebagai ancaman baru untuk menggerogoti kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di tanah air.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah menetapkan batas waktu bagi semua penyelenggara sistem elektronik swasta global dan lokal untuk mendaftar selambat-lambatnya 27 Juli 2022. Jika tidak mendaftar sebelum tanggal jatuh tempo maka akan tunduk pada pemblokiran situs atau platform. 

Aturan pendaftaran tersebut menyasar pada enam kategori PSE swasta di Indonesia yaitu platform media sosial, mesin pencari, layanan komunikasi, dan situs web media. AJI juga menilai peraturan tersebut memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah untuk mengatur aktivitas PSE swasta, mengakses data pengguna, dan mengeluarkan pemberitahuan dan perintah penghapusan konten. 

Baca juga:

Ketua AJI Indonesia Sasmito menyatakan kewajiban pendaftaran akan mendorong PSE swasta untuk mematuhi ketentuan yang menurut AJI dapat merugikan kebebasan pers. "Kewajiban pendaftaran akan membuka pintu bagi pemerintah untuk campur tangan dan menyensor. Bukan hanya soal administrasi. Sayangnya, pemerintah menutup telinga terhadap opini publik dan mengabaikan peringatan bahwa kebijakan ini akan berdampak luas pada masyarakat, termasuk privasi publik,” kata Sasmito, akhir pekan lalu.

Dia menyampaikan banyak protes terhadap kebijakan ini yang telah dialamatkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, setahun lalu, sejak dikeluarkan pada 2020, namun tak membuahkan hasil. Pada Mei 2021, koalisi internasional dari 25 lembaga sipil juga mengajukan surat terbuka yang mengecam peraturan tersebut dan mendesak pemerintah untuk membatalkannya.

Koalisi Nasional, termasuk AJI, melakukan kampanye digital dengan hastag #ProtesNetizen (netizen protes) dan #BlokirKominfo (blok Kominfo). Sebuah petisi online untuk memprotes peraturan tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 11.000 netizen. Kemudian pada 22 Juli 2022, anggota Koalisi menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian.

Tags:

Berita Terkait