Alasan di Balik Penundaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia XXIV
Utama

Alasan di Balik Penundaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia XXIV

Selain masalah alasan tempat pelaksanaan kongres, Pemerintah menekankan pentingnya dapat mengakomodir suara anggota melalui e-voting nasional.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar (tengah) bersama PP INI dalam konferensi pers, Kamis (9/3/2023). Foto: FKF
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar (tengah) bersama PP INI dalam konferensi pers, Kamis (9/3/2023). Foto: FKF

Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menunda pelaksanaan Kongres XXIV yang sebelumnya direncanakan untuk digelar 8-9 Maret 2023 di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Banten. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat INI (PP INI) Yualita Widyadhari dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya, Sabtu (4/3/2023) malam lalu. Penundaan didasari oleh instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

“Pemilihan Cilegon kami (INI dan Kemenkumham, red) diskusikan lagi sama-sama. Pemerintah melihat Cilegon ini bagus, tapi ada isu akses, keterbatasan hotel, dan akomodasi. Meskipun tidak semata di-drive pandangan-pandangan yang tidak setuju, Pemerintah menerima masukan, mengkaji, dan mengambil keputusan yang mempertimbangkan semua faktor ini,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar dalam konferensi pers, Kamis (9/3/2023).

Melalui Surat Instruksi Nomor: AHU.UM.01.01-140 tanggal 2 Maret, pada intinya Kemenkumham meminta PP INI mempertimbangkan tempat pelaksanaan kongres. Sesuai hasil pertemuan antara perwakilan Kemenkumham, PP INI, Panitia SC, OC, Kemenkumham mengeluarkan Instruksi kepada PP INI Nomor: AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023.

Baca Juga:

Isinya, pertama, mencermati dinamika yang terjadi terkait rencana pelaksanaan Kongres INI semula di Cilegon, Pemerintah memutuskan agar PP INI menunda pelaksanaan kongres dimaksud. Kedua, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga keutuhan dan marwah organisasi INI. Ketiga, dalam rangka mewujudkan hasil kongres termasuk pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan PP INI yang kredibel dan memenuhi hak para anggota, pemilihan dilaksanakan secara e-voting nasional dengan melibatkan instansi terkait.

“Pemerintah meminta agar PP INI bekerja sama dengan pihak terkait sama-sama mempersiapkan. Sama-sama mencurahkan energi, waktunya, pikirannya untuk mempersiapkan e-voting nasional. Karena e-voting ini mekanisme yang memberi akses atau hak pilih dari semua anggota INI untuk melaksanakan haknya maupun kewajiban untuk memilih ketuanya,” terang Cahyo.

Pasalnya, jika pemilihan mengandalkan mekanisme voting lokal yang dilakukan peserta kongres yang diselenggarakan pada suatu tempat, jelas tiada tempat yang betul-betul bisa mengakomodir jumlah notaris yang terdaftar secara resmi baik di Dirjen AHU maupun di PP INI dengan akumulasi melebihi angka 18 ribu. Karena itu, demi terjaganya pelaksanaan voting dan memastikan ketertiban dan keamanan, maka system e-vote nasional menjadi pilihan paling ideal.

Tags:

Berita Terkait