Alasan DPD Kebut Penyusunan Draf Revisi UU Pelayanan Publik
Berita

Alasan DPD Kebut Penyusunan Draf Revisi UU Pelayanan Publik

Selain sudah kurang sesuai dan relevan dengan perkembangan zaman, UU Pelayanan Publik juga tak memuat sejumlah hal penting. Seperti ketiadaan pengaturan secara jelas kelompok rentan, mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan, hingga memasukan pengaturan sanksi tegas berkeadilan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Tak hanya itu, perlu adanya relevansi dengan kondisi kekinian yang menjadi alasan perlunya dilakukan perubahan UU 25/2009. Selanjutnya, perlu pula memasukan pengaturan sanksi tegas berkeadilan dalam revisi UU 25/2009 nantinya. Dia menilai, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, negara belum memiliki peran yang jelas dalam pemberdayaan masyarakat.

“Ketika negara berperan sebagai fasilitator, ambiguitas ini menjadi semakin terlihat. Pembagian peran negara dan sosial tampaknya tidak jelas, termasuk juga dalam proses penentuan siapa subjek dan siapa objeknya,” ujarnya.

Anggota PPUU DPD, Habib Hamid berharap dalam revisi UU Pelayanan Publik nantinya terintegrasi dengan baik dan diterima masyarakat. Karenanya, perlu masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar beleid tersebut sesuai harapan masyarakat dan mampu mengakomodir banyak kepentingan.

Sementara Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Padjajaran Bandung, Heru Nurasa menilai materi muatan UU 25/2009 banyak tertinggal. Seharusnya UU tentang Pelayanan Publik jauh lebih beragam dan maju. Perlunya pembaharuan terhadap UU Pelayanan Publik agar sesuai dengan konsep yang lebih relevan di masa kini dan mendatang.

Menurutnya, pelayanan publik di kota, apalagi di daerah sudah sedemikian maju. Bahkan, berbagai peralatan menggunakan sistem teknologi mutakhir. Fakta itu semestinya menjadi alasan agar segera dilakukan percepatan perubahan terhadap UU Pelayanan Publik agar sesuai dengan kondisi kekinian.

Seperti diketahui, Revisi UU 25/2009 memang tak masuk dalam rancangan daftar Prolegnas Prioritas 2021. Kendati belum ditetapkan, namun dalam pembahasan terakhir, DPD tak mengusulkan RUU tentang Pelayanan Publik masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021. Namun memang RUU Pelayanan Publik masuk dalam daftar Prolegnas jangka lima tahunan periode 2020-2024 dengan nomor urut 234.

Tags:

Berita Terkait