Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan 5 tersangka resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua dari lima tersangka kasus itu, sedang menyiapkan “amunisi” untuk menjalani persidangan dalam waktu dekat ini.
Menariknya, Tim Penasihat Hukum Sambo dan Putri yang semula digawangi Arman Hanis dan Sarmauli Simangungsong itu, belakangan menggandeng mantan juru bicara KPK Febri Diansyah bakal menangani perkara Putri Candrawathi dan mantan anggota Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang bakal menangani perkara Ferdy Sambo. Lantas apa yang menjadi alasan kedua mantan pegawai KPK mendampingi Ferdy dan Putri?
Kedua mantan pegawai KPK itu kini tergabung dalam Visi Law Office. Managing Partner Visi Law Office, Febri Diansyah mengatakan dirinya menerima permintaan menjadi penasihat hukum Sambo dan Putri Candrawathi mendampingi hak-hak tersangka dalam perkara tersebut secara objektif.
“Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah,” ujar Febri saat konferensi pers di Rooftop Hotel Erian Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat memberi keterangan pers.
Baca Juga:
- Karier Polisi Ferdy Sambo Tamat
- Pandangan Otto Hasibuan Terkait Ferdy Sambo
- Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Febri bersama Rasamala dan tim penasihat hukum lainnya telah bertemu langsung dengan Ferdy Sambo saat menyambangi Rumah Tahanan Markas Komando ((Rutan Mako) Brimob Kelapa Dua Depok. Dalam pertemuan, Febri menyampaikan hal yang sama kepada Ferdy Sambo sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya ke Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo, kata Febri, menyanggupi permintaan Febri dan Rasamala. Bahkan Ferdy Sambo menegaskan mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan, serta siap mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang objektif dan berimbang. Ferdy Sambo menyesal berada dalam kondisi yang sangat emosional saat insiden penembakan terhadap Brigadir J.