Alasan FoINI Usulkan Lembaga Independen untuk Perlindungan Data Pribadi
Terbaru

Alasan FoINI Usulkan Lembaga Independen untuk Perlindungan Data Pribadi

Mulai pengaturan soal otoritas kelembagaan PDP yang independen, proaktif kolaboratif, fungsi regulasi dan supervisi, penegakan tindakan korektif, dan dukungan pendanaan independen.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Nasib pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi mengalami jalan buntu. Pasalnya, pihak DPR dan pemerintah sama-samamemegang pendapatnya masing-masing tentang konsep lembaga yang bakal memberikan perlindungan data pribadi masyarakat. Pemerintah menghendaki lembaga ini berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai cabang kekuasaan eksekutif. Sementara DPR menghendaki lembaga tersebut bersifat independen yang bertanggung jawab langsung ke presiden.

Perwakilan dari Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) Arif Adiputro mengingatkan aspek kelembagaan penting dibahas secara serius. Sebab, kegagalan merumuskan kelembagaan akan berdampak pada efektivitas implementasi undang-undang yang akan disahkan nantinya. Menurutnya dalam RUU PDP, lembaga independen diperlukan dengan berbagai pertimbangan. 

Pertama, banyaknya jumlah warga negara sebagai subyek hukum yang akan dilindungi. Setidaknya sebanyak 270,20 juta jiwa penduduk Indonesia adalah subjek data atau pemilik data yang harus dilindungi. Kedua,luas dan banyaknya cakupan pengendali atau prosesor data pribadi yang meliputi badan publik, lembaga non badan publik atau korporasi/swasta, maupun individu/orang perseorangan. Mulai entitas Indonesia maupun asing dengan beragam kepentingan atau kebutuhan penggunaan/ pemanfaatan data pribadi.

Ketiga, tingginya tingkat variasi standar pengaturan pelindungan data pribadi di setiap sektor. Saat ini, berbagai sektor melakukan pengaturan data pribadi secara mandiri sehingga memerlukan standarisasi, harmonisasi dan sinkronisasi, termasuk kekosongan regulasi. Keempat, lemahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan data pribadinya, sekaligus data pribadi orang lain yang ada dalam penguasaannya.

Kelima, akses asimetris antara individu/perseorangan sebagai pemilik data dengan pengendali atau prosesor yang umumnya korporasi/badan/organisasi. Berdasarkan sejumlah pertimbangan itulah mengusulkan pengaturan soal otoritas kelembagaan PDP yang independen, proaktif (stelsel aktif), kolaboratif, fungsi regulasi dan supervisi, penegakan tindakan korektif, dan dukungan pendanaan independen.

“FoINI mengusulkan pelaksana RUU PDP sebagai lembaga khusus yang bersifat independen, tidak di bawah eksekutif,” ujarnya pekan lalu. (Baca Juga: Pemerintah Dianggap Tak Serius, Pembahasan RUU PDP Temui Jalan Buntu)

Pria yang juga menjabat koordinator Divisi Representasi Parlemen Indonesia Parlementary Center (IPC) itu menegaskan FoINI mengusulkan pengaturan soal otoritas kelembagaan PDP dengan beberapa kriteria. Pertama, independen. Menurutnya pelaksana RUU PDP sebagai lembaga khusus yang bersifat independen tak di bawah eksekutif. Sebab dengan besarnya tantangan ke depan, tugasnnya tidaklah ringan

Tags:

Berita Terkait