Alasan Hukum Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM
Terbaru

Alasan Hukum Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM

Pelaporan terkait kegiatan penanaman modal wajib dilaksanakan secara berkala, serta wajib dilaporkan setiap tiga hingga enam bulan sekali.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM) yang tertuang dalam Peraturan BKPM No.6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, menjelaskan badan usaha di Indonesia wajib melaporkan LKPM yang berisi laporan perkembangan atau konstruksi jika bisnis belum beroperasi dan laporan produksi atau operasi jika kegiatan operasional telah berjalan.

Pelaporan terkait kegiatan penanaman modal ini wajib dilaksanakan secara berkala, serta wajib dilaporkan setiap tiga hingga enam bulan sekali. LPKM berisi mengenai perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi pada penanam modal yang disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pemerintah daerah yang bertanggungjawab di bidang penanaman modal.

Di dalam peraturan No.6 Tahun 2020, kewajiban untuk melaporkan LKPM berlaku bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp 50 juta, sedangkan dalam peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Kepala BKPM No.13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal melaporkan LKPM hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp 500 juta.

Kewajiban penyampaian LKPM berlaku untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dan dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.

Baca:

Sistem OSS adalah sistem elektronik yang terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Komponen data yang dimuat dalam subsistem pengawasan adalah laporan berkala dari pelaku usaha. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 yang menyatakan salah satu jenis laporan tersebut adalah laporan data perkembangan kegiatan usaha dalam bentuk LKPM yang disampaikan kepada BKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, DPMPTSP kab.kota, administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB.

Tags:

Berita Terkait