Alasan Hukum Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM
Terbaru

Alasan Hukum Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM

Pelaporan terkait kegiatan penanaman modal wajib dilaksanakan secara berkala, serta wajib dilaporkan setiap tiga hingga enam bulan sekali.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Bentuk pemantauan terhadap laporan pelaku usaha yang memuat perkembangan kegiatan usaha dilakukan terhadap LKPM yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha.

Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan kriteria pelaku usaha dan bentuk badan usaha yang wajib lapor LPKM yaitu :

1. Usaha mikro: memiliki modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.

2. Usaha kecil: memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan maksimal Rp 15 miliar.

3. Usaha menengah: memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari dari Rp 15 miliar sampai dengan maksimal Rp 50 miliar.

Sanksi administratif akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM, yaitu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau pencabutan izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Tags:

Berita Terkait