Alasan Hukum Tanda Tangan Elektronik Perlu Disertifikasi
Terbaru

Alasan Hukum Tanda Tangan Elektronik Perlu Disertifikasi

Meskipun TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikai diakui secara hukum di Indonesia, namun perbedaan dari kedua jenis tersebut berada di nilai pembuktiannya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Webinar Hukumonline bertajuk Efektivitas dan Legalitas Tanda Tangan Elektronik dan E-Meterai dalam Transaksi Keuangan di Indonesia, Kamis (28/7).
Webinar Hukumonline bertajuk Efektivitas dan Legalitas Tanda Tangan Elektronik dan E-Meterai dalam Transaksi Keuangan di Indonesia, Kamis (28/7).

Kemajuan teknologi secara tidak terbantahkan memaksa manusia untuk beradaptasi. Di era digital misalnya, masyarakat dapat memenuhi hampir seluruh kebutuhan hidup lewat telepon genggam yang didukung dengan jaringan internet. Berbagai macam inovasi dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan aktivitas, dan disajikan lewat beragam aplikasi.

Salah satu inovasi di era digital adalah keberadaan tanda tangan elektronik (TTE). TTE diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas dokumen-dokumen yang bersifat elektronik. Tentu saja hal ini dapat berimplikasi pada efektifitas kegiatan tertentu yang membutuhkan tanda tangan dalam sebuah transaksi.

Kendati demikian keabsahan TTE pada dokumen menjadi persoalan, misalnya terkait keasliannya. Apalagi dokumen yang bersifat elektronik bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE dan Pasal 49 PP No 81 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Elektronik.

Baca Juga:

Maka untuk menjamin hal tersebut, diperlukan sertifikasi TTE. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagaimana fungsinya, TTE tersertifikasi sama seperti tanda tangan basah, yakni sebagai tanda persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen.

CEO Privy, Marshall Pribadi menyampaikan bahwa selama ini manusia membubuhkan tanda tangan pada dokumen untuk memastikan dua hal yakni memastikan penandatangan tidak dapat menyangkal di kemudian hari bahwa Ia telah menandatangani dokumen tersebut (forensik grafologi), dan memastikan bahwa segala perubahan pada isi dokumen setelah ditandatangani dapat diketahui (Identifikasi apakah ada coretan, tipe-x).

Jika menggunakan metode yang sama (handwritten signature) pada dokumen elektronik, maka dua fungsi tanda tangan layaknya di kertas tersebut tidak bisa dicapai karena goresan tanda tangan pada dokumen elektronik mudah di copy-paste ke dokumen manapun, sehingga mudah disangkal oleh si penandatangan bahwa bukan dia yang membubuhkan gambar tanda tangannya pada dokumen tersebut, dan isi dokumen elektronik tidak seperti pada kertas, mudah diedit dengan mulus tanpa jejak seperti coretan. Sehingga diperlukan TTE untuk dokumen yang juga bersifat elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait