Alasan ICW Laporkan Lili Pintauli ke Bareskrim
Terbaru

Alasan ICW Laporkan Lili Pintauli ke Bareskrim

Dalam putusan Dewas KPK ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK. Hal itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya baru menerima tanda terima surat dari ICW dan akan segera menelaah dokumen aduan tersebut.

"Itu tanda terima surat, bukan LP. Saya belum lihat suratnya. Selanjutnya akan saya baca apa isi suratnya," kata Andi.

Seperti diketahui, Dewas KPK telah memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. Dewas menyatakan bahwa Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. Terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan terperiksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK. Sehingga, terperiksa dianggap pantas dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji tersebut.

“Bahwa majelis Dewas sepakat secara mufakat bahwa kedua perbuatan terperiksa terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga majelis secara musyawarah mudakat memutuskan yang bersangkutan dijatuhi sanksi yang memadai sehingge terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Itu bunyi amarnya,” jelas Tumpak, Senin (30/8) lalu.

Tags:

Berita Terkait