Alasan Kejaksaan Gabungkan Dua Tindak Pidana Sambo dalam Satu Surat Dakwaan
Terbaru

Alasan Kejaksaan Gabungkan Dua Tindak Pidana Sambo dalam Satu Surat Dakwaan

Mengacu pada teori hukum pidana terdapat istilah Concursus Realis yang diatur Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 141 KUHAP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu. Foto: RES
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu. Foto: RES

Berkas perkara lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Agung. Begitu pula perkara menghalang-halangi penyidikan dalam pengungkapan kasus pembuhan berencana dengan tujuh tersangka pun lengkap. Tapi khusus Ferdy Sambo yang menjadi tersangka di dua tindak pidana tersebut bakal digabungkan dalam satu surat dakwaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan dengan lengkapnya berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, jaksa bakal melakukan tindak lanjut tahapan berikutnya. Selain pelimpahan tahap dua, jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar dapat segera diagendakan jadwal persidangan sambil membuat dan menyusun surat dakwaan.

Fadil menyebut sudah terdapat rencana surat dakwaan (rendak). Namun dalam rangka penyempurnaan, jaksa masih melengkapi dengan memperbaiki aspek susunan tata bahasa, kelengkapan unsur, hingga kronologis peristiwa tindak pidananya. Karenanya jaksa memerlukan waktu penyempurnaan penyusunan surat dakwaan agar menjadi lengkap, jelas, dan cermat.

Baca Juga:

Fadil menerangkan khusus dua tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo, jaksa bakal menggabungkan dalam satu surat dakwaan. Dia beralasan penggabungan dua tindak pidana dalam satu surat dakwaan dalam teori hukum pidana terdapat istilah Concursus Realis. Istilah ini adalah gabungan beberapa perbuatan tindak pidana terjadi bila seseorang melakukan beberapa perbuatan dan masing-masing perbuatan berdiri sendiri sebagai tindak pidana.

Pasal 65 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”. Menurutnya, dua tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo dapat digabungkan dalam surat dakwaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 141 KUHAP menyebutkan, “Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal: a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadappenggabungannya; b. beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain; c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan”.

Tags:

Berita Terkait