Alasan KSPI Tolak Aturan Penetapan Upah Minimum 2022
Utama

Alasan KSPI Tolak Aturan Penetapan Upah Minimum 2022

Karena dasar yang digunakan yakni UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Buruh mengusulkan pemerintah menunggu hasil uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Ini menjadi tantangan tersendiri karena dampak pandemi Covid-19 luar biasa di sektor ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Terpisah, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan pihaknya akan memperluas cakupan penerima program BSU. Ini dilakukan karena ada sisa anggaran dan telah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp.1.791.477,000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi Covid-19," kata Indah.

Indah menjelaskan program BSU telah disalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,9 triliun. Data calon penerima BSU yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 8.508.527 orang. Setelah dilakukan verifikasi ada 758.327 data terduplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain, seingga tidak memenuhi syarat sebagai penerima program BSU.

Tags:

Berita Terkait