Alasan Lanjut Usia, MA ‘Pangkas’ Vonis OC Kaligis
Berita

Alasan Lanjut Usia, MA ‘Pangkas’ Vonis OC Kaligis

Majelis juga menilai putusan kasasi yang dijatuhkan kepada pemohon terjadi disparitas pemidanaan hukuman yang berbeda diantara para terdakwa yang lain.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pertimbangan Majelis PK, pemohon seharusnya dijatuhi pidana penjara sama atau mendekati pidana penjara yang dijatuhkan terhadap M. Yagari Bhastara. Namun, kenyataanya di tingkat kasasi, hukuman pemohon diperberat menjadi 10 tahun penjara. Karena itu, Majelis PK mempertimbangkan bahwa pemohon tidak layak mendapat pemberatan pidana penjara.

 

Sebab, dari segi nilai atau besaran suap yang diberikan kepada Hakim, nilai suapnya relatif sedikit sekitar Rp396 juta. Jika dibandingkan dengan perkara suap lain yang nilainya puluhan miliar. Belum lagi, adanya kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah, yang umumnya dijatuhi pidana penjara rata-rata 7 tahun.

 

"Hal tersebut telah menimbulkan disparitas yang mencolok dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," dalih Majelis. (Baca juga: OC Kaligis Jalani Sidang PK)

 

Alasan terpenting bagi Majelis memperingan hukuman pemohon disebabkan karena umur pemohon sudah lanjut usia. Dalam permohonan kasasi sebelumnya, pemohon telah memberi argumentasi alasan untuk meringankan hukuman dikarenakan umur sudah 74 tahun. Namun, dalam putusan kasasi, bukan meringankan hukuman pemohon, tetapi malah memperberat hukuman pemohon menjadi 10 tahun.

 

Menurut Majelis, saat ini pemohon telah berumur 74 tahun, jika menjalani hukuman selama 10 tahun, maka pemohon berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga berumur 84 tahun. Padahal, rata-rata umur orang Indonesia jarang mencapai 84 tahun. Bagi Majelis, umur 74 tahun tentu menjalani masa-masa sulit di Lapas. Misalnya, rentan berbagai macam penyakit, penderitaan fisik dan psikis yang akan memperburuk kondisi kesehatannya.

 

“Selama ini, dalam praktik peradilan faktor lanjut usia juga merupakan alasan meringankan hukuman pidana. Dengan meringankan hukuman (diharapkan) pemohon bisa berbakti hingga akhir hayatnya kepada keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.

Tags:

Berita Terkait