Alasan MA Tolak Uji Perkom 1/2021 Soal TWK Pegawai KPK
Terbaru

Alasan MA Tolak Uji Perkom 1/2021 Soal TWK Pegawai KPK

Majelis MA berpendapat objek permohonan hak uji materil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK No.70/PUUXVII/2019, serta Putusan MK No.34/PUU-XIX/2021.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Setelah MK menolak pengujian Pasal 68B ayat (1) dan Pasal 69C UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK terkait proses alih status pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Mahkamah Agung (MA) pun ikut menolak uji materil Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN (Perkom 1/2021) yang dimohonkan dua pegawai KPK Yudi Purnomo dan Farid Andhika kepada Ketua KPK selaku termohon.  

Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika," demkian bunyi amar Putusan No.26/P/HUM/2021. Permohonan ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Prof Supandi beranggotakan Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono pada 9 September 2021. (Baca Juga: Alasan MK Tolak Pengujian Pasal Alih Status Pegawai KPK)

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Perkom 1/2021 bertentangan dengan UU 19/2019, PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN yang mensyaratkan adanya tes wawasan kebangsaan (TWK), dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019. Permohonan ini didukung alat bukti surat/tulisan dan 2 orang ahli hukum yang mengemukakan pendapatnya secara tertulis. Karena itu, para pemohon memohon kepada MA mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan objek permohonan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Seperti diketahui, pasca 75 pegawai KPK tidak lulus TWK, persoalan ini terus menjadi polemik yang berujung “gugatan” ke Komnas, MK, Dewan Pengawas KPK, hingga MA. Pangkal persoalan pada substansi/materi TWK yang dianggap tidak relevan dijadikan ukuran kelulusan pegawai KPK dalam hal kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintahan yang sah. Sebab, tidak ada satupun peraturan baik UU KPK maupun PP 41/2020 yang mensyaratkan adanya materi TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Dalam pertimbangannya, Majelis MA menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. Salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan ini adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

Bagi Majelis, Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 ini merupakan sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK. Hal ini sebagai syarat formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materil yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan Pasal 3 huruf b PP 41/2020.

“Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat). Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan Majelis MA.    

Menurut Majelis, pertimbangan Putusan MK No.70/PUU-XVII/2019 dan ditegaskan kembali dalam Putusan MK No.34/PUUXIX/2021 terkait Pasal 23 ayat (1) huruf a PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yaitu persoalan usia Pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN. Pertimbangan ini tidak terkait dengan asesmen TWK, sehingga pertimbangan kedua Putusan MK itu tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021.

Atas dasar itu, Majelis MA berpendapat objek permohonan hak uji materil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK No.70/PUUXVII/2019, serta Putusan MK No.34/PUU-XIX/2021. Sehingga, pokok permohonan tidak beralasan hukum.

“Karena itu, permohonan keberatan hak uji materil para pemohon patut untuk ditolak, dan sebagai pihak yang kalah para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara,” demikian kesimpulan Majelis dalam putusan ini.

Tags:

Berita Terkait