Alasan MK Kembali Tolak Pengujian UU Penodaan Agama
Berita

Alasan MK Kembali Tolak Pengujian UU Penodaan Agama

Mahkamah berpendapat pemohonan Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP serta Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama tidak beralasan menurut hukum.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Adapun Pasal 157 ayat (1) KUHP adalah ketentuan mengenai ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada seseorang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang isinya mengandung pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di antara atau terhadap golongan rakyat Indonesia dengan maksud isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

 

Pengertian golongan sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP adalah tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. Pengertian golongan ini berlaku bukan hanya untuk Pasal 156 KUHP, namun juga terhadap pasal-pasal selanjutnya.

 

’’Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon mengenai frasa ‘golongan’ dalam Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP yang dimaknai tidak termasuk golongan berdasarkan agama adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian pertimbangan Mahkamah dalam putusannya. 

 

Mengenai pengujian Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama, Mahkamah menegaskan, permohonan a quo pernah diajukan pengujian dan telah diputus melalui Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 bertanggal 19 April 2010 yang amar putusannya menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dan Putusan MK Nomor 84/PUU-X/2012 bertanggal 19 September 2013 yang amar putusannya juga ditolak seluruhnya.

 

Berdasarkan seluruh  uraian  pertimbangan  hukum di atas, Mahkamah berpendapat pemohonan Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP serta Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama tidak beralasan menurut hukum

Tags:

Berita Terkait