Alasan MK Tolak Permohonan OC Kaligis Soal Aturan Remisi
Terbaru

Alasan MK Tolak Permohonan OC Kaligis Soal Aturan Remisi

Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 tidak bersifat multitafsir dan diskriminatif, sehingga dalil Pemohon yang menyatakan norma a quo bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Perjuangan advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis memohon pengujian Pasal 14 huruf i UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait hak narapidana mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan OC Kaligis dengan dalih pasal yang diuji tidak diskriminatif dan tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945, sehingga tidak beralasan menurut hukum.  

Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar Putusan Nomor 41/PUU-XIX/2021, Kamis (30/9/2021) seperti dilansir laman MK.  

Dalam permohonannya, OC Kaligis menyampaikan kerugian konstitusional yang dialaminya. Ia mengaku telah berupaya untuk mendapatkan remisi melalui Ditjen Pemasyarakatan. Namun, upaya remisi ini terhalang dengan adanya PP No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

“Ditjen Pemasyarakatan memajukan supaya saya mendapatkan remisi melalui Kabid Pembinaan dari Lapas Sukamiskin. Pada dasarnya disetujui, tapi terakhir ada surat dari KPK yang menyatakan saya tidak mungkin mendapat remisi karena PP Nomor 99 dan saya bukan justice collaborator (pelaku yang bekerja sama, red). Bagaimana mungkin saya justice collaborator untuk hal yang sama sekali tidak saya ketahui? Karenanya saya merasa ini tidak adil,” ujar OC Kaligis dalam persidangan sebelum, Kamis (26/8/2021) lalu.

Karena itu, dalam pandangannya PP Nomor 99 Tahun 2012 itu bertentangan dengan konstitusi, Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945. OC Kaligis meminta MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai pemberian remisi berlaku secara diskriminatif. (Baca Juga: OC Kaligis Persoalkan Aturan Remisi ke MK)

Kalaupun keberadaan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan dipandang perlu utuk dipertahankan, maka harus dimaknai bahwa pemberian remisi tersebut berlaku secara umum tanpa diskriminasi. Ia juga meminta Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan harus dimaknai berlaku untuk seluruh narapidana, dengan syarat berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana sedikit-dikitnya 6 bulan, tidak dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, dan tidak dipidana dengan hukuman mati.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan tidak bersifat diskriminatif karena hanya memuat rincian tentang hak-hak narapidana, termasuk hak untuk mendapatkan remisi (huruf i), tanpa disertai kondisi atau persyaratan terpenuhinya hak tersebut.

Tags:

Berita Terkait