Alasan MK Tolak Uji Konstitusionalitas Nyalakan Lampu Motor Siang Hari
Utama

Alasan MK Tolak Uji Konstitusionalitas Nyalakan Lampu Motor Siang Hari

Tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ terkait kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari yang dimohonkan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan. Dalam putusannya, Mahkamah menyimpulkan ketentuan tersebut konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.   

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No. 8/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang MK, Kamis (25/6/2020). (Baca Juga: Menguji Konstitusionalitas Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari)

Selengkapnya, Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.” Sedangkan,Pasal 293 ayat (2) UU menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan angka kecelakaan terus mengalami peningkatan. Karena itu, pembatasan antisipasi bagi pengendara terhadap pengendara lain perlu dilakukan seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain-lain yang tujuannya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Bagi Mahkamah, ratio legis pengaturan penggunaan lampu utama pada siang hari yang diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ, penting menyalakan lampu sepeda motor pada saat hari sedang terang, sehingga akan menegaskan adanya perbedaan pengaturan norma yang ada dalam Pasal 107 ayat (1) dengan Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ, khususnya penekanan perbedaan pada keadaan gelap dan keadaan terang.

Dalam keadaan gelap (malam hari dan kondisi tertentu) semua pengendara kendaraan wajib menyalakan lampu utama dan dalam keadaan terang hanya sepede motor yang wajib menyalakan lampu utama. Menurut Mahkamah, makna “siang hari” haruslah dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang siang.

“Sesungguhnya dalam konteks norma ini tidak perlu pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknainya. Terlebih apabila makna ‘siang hari’ harus dikaitkan dengan pembagian waktu yang didalilkan pemohon,” demikian pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.

Tags:

Berita Terkait