Alasan Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris dengan Perpres
Berita

Alasan Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris dengan Perpres

Agar tidak berbenturan dengan UU TNI dan UU Pertahanan Negara. Nantinya, Perpres keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris ini mengatur lebih operasional pelibatan peran TNI.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baginya, kesepakatan pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris telah meletakkan TNI sesuai porsinya dalam UU TNI.. Sebab, UU TNI pun sebenarnya telah mengatur tugas pokok TNI yang salah satunya mengatasi aksi terorisme di tanah air. “Nah, mengatasi aksi terorisme yang dilakukan TNI mesti dijabarkan (lebih teknis dalam Perpres). Sebab pemberantasan terorisme melalui UU Terorisme merupakan tindakan pro justicia dalam penegakan hukum.

 

Pasal 7 UU TNI

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh (1) tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. Operasi militer untuk perang. b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk: 1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata; 2. mengatasi pemberontakan bersenjata; 3. mengatasi aksi terorisme; 4. mengamankan wilayah perbatasan; 5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; 6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; 7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya; 8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; 9. membantu tugas pemerintahan di daerah; 10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; 12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; 13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta 14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

 

Dengan begitu, menurut dia, peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme diatur dalam Perpres tidak bertentangan dengan UU Pemberantasan Terorisme, UU TNI, dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. “Apalagi, peran lain TNI bisa dimandatkan dalam  kebijakan politik negara sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (3) UU TNI.”  

 

Saat ini BPHN, kata Prof Enny, tengah mempersiapkan Perpresnya. “Jadi tidak ada yang menyimpang dari UU TNI dan UU Pertahanan Negara. Pengaturan mengatasi aksi terorisme, kami akan turunkan dalam bentuk peraturan presiden,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta itu. Baca Juga: Pansus RUU Terorisme Diminta Abaikan Surat Panglima TNI

 

Terjemahan operasional TNI

Wakil Ketua Komisi I DPR, Ahmad Hanafi Rais menilai substansi pelibatan TNI dalam RUU Pemberantasan Terorisme sudah proporsional. Sebab, selama ini kebutuhan melibatkan TNI secara khusus dan terbatas dalam menghadapi tantangan terorisme sering berubah-ubah. Hal disebabkan operasionalisasi dan tingkat ancaman aksi terorisme tidak diatur dalam UU TNI.

 

Karena itu, perlu aturan tersendiri, sehingga UU Terorisme yang baru nantinya memberi mandat ke presiden supaya membuat aturan tegas terkait operasionalisasi pelibatan TNI. Menurutnya UU TNI sedianya sudah cukup komplit mengatur tugas-tugas TNI terkait dengan operasi militer, selain perang.

 

“Namun, belum ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Saya kira sekarang sudah waktunya agar pemerintah membuat penerjemahan ini lebih rigit, lebih operasional terkait pelibatan TNI itu. Ini mesti diamanatkan dalam UU Terorisme yang baru ini termasuk meneruskan semangat UU TNI yang belum pernah punya PP,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait