Alasan Pemerintah Blokir Aplikasi Video Tiktok Cash dan Vtube
Utama

Alasan Pemerintah Blokir Aplikasi Video Tiktok Cash dan Vtube

Tiktok Cash dan Vtube tidak termasuk industri jasa keuangan sehingga pengawasannya di luar kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. Foto: RES
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. Foto: RES

Aplikasi video yang menawarkan uang setelah menonton kepada pengguna makin bermunculan saat ini. Sebut saja Tiktok Cash dan Vtube yang telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai salah satu anggota Tim Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI). Aplikasi video yang menjanjikan uang tersebut selain tidak berizin atau ilegal tapi juga berisiko merugikan masyarakat karena melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing menyatakan Tiktok Cash dan Vtube tidak termasuk industri jasa keuangan sehingga pengawasannya di luar kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menjelaskan kedua aplikasi tersebut termasuk dalam money game yang memberi uang bagi masyarakat yang menonton video pada suatu aplikasi.

Selain itu, kedua aplikasi tersebut juga menawarkan jual-beli anggota atau member yang nantinya mendapatkan imbalan atau poin bagi anggota lama yang mendapatkan anggota baru. Poin tersebut nantinya dapat ditukan dengan uang tunai. (Baca: Situs TikTok Cash Diblokir, Ini Tips Aman Berinvestasi)

“Mereka juga ada jual beli member. Skema member get member mendapatkan poin dari member yang diajak. Dulu 1 poin bisa sampai US$ 1,” jelas Tongam, Jumat (26/2).

Tongam juga menjelaskan Tiktok Cash dan Vtube termasuk daftar perusahaan investasi ilegal. Sehingga, Tongam menjelaskan bagi perusahaan yang ingin beroperasi harus memenuhi perizinan usaha dan kegiatan usahanya harus sesuai dengan izinnya.

Perlu diketahui, Kominfo juga menyampaikan bahwa saat ini VTube tengah mengajukan izin operasional, dan berada dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi. Satgas tersebut beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran serta praktik investasi ilegal.

Mengenai proses pengajuan izin operasional dari VTube, Tongam mengakui bahwa saat ini pihak VTube memang tengah mengurus izin yang dibutuhkan agar bisa beroperasi.“Mereka sedang mengurus izin, tapi sebelum ada izin, mereka tidak bisa beroperasi,” ujar Tongam. Dia mengatakan, VTube harus mendapatkan izin terkait dengan usaha jasa periklanan sebelum bisa beroperasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait