Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Kepala Negara dalam RKUHP
Utama

Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Kepala Negara dalam RKUHP

Terdapat perubahan delik menjadi aduan. Kritik terhadap kinerja ataup program kerja presiden tidak dapat dipidana. Namun, dalam negara demokrasi, pasal penghinaan kepala negara dalam RKUHP dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pada 2006 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut ‘ruh’ Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kerap dijadikan “senjata” bagi polisi untuk menjerat para demonstran yang ditengarai atau diduga menghina presiden. Namun, dalam perumusan dan pembahasan Rancangan KUHP (RKUHP), pengaturan penghinaan terhadap kepala negara muncul lagi. Lantas apa alasan pemerintah kembali memasukkan aturan tersebut?

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada beberapa alasan pemerintah mempertahankan pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RKUHP. Pertama, di KUHP banyak negara di dunia, terdapat pasal dan bab yang berjudul penghinaan terhadap martabat kepala negara asing. Karena itu, menjadi hal wajar bila martabat kepala negara Indonesia pun dilindungi.

“Kira-kira masuk akal gak, kalau martabat kepala negara asing dilindungi, martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” ujar Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat memberi kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, pekan lalu.

Kedua, Tim Perumus KUHP dari pemerintah tak menghidupkan pasal yang telah dicabut MK. Tapi, kata Wamenkumham, yang dimatikan dan dicabut MK merupakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam konteks yang merupakan delik biasa. Sementara dalam draf RKUHP tidak lagi delik biasa, tapi menjadi delik aduan.  

Baca Juga:

Dengan begitu, yang berhak mengadu atau membuat laporan terhadap dugaan penghinaan terhadap kepala negara adalah kepala negara itu sendiri yang melaporkan ke kepolisian. Bagi sebagian masyarakat umum delik biasa dan delik aduan adalah hal yang sama. Padahal delik biasa dan aduan memiliki sifat yang berbeda. “Yang mengadu itu harus presiden sendiri, tidak boleh orang lain mengadu,” ujarnya.

Pasal 218 draf RKUHP

(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Tags:

Berita Terkait