Alasan Pemerintah Tak Harus Buat Aturan Turunan Penjabat Kepala Daerah
Terbaru

Alasan Pemerintah Tak Harus Buat Aturan Turunan Penjabat Kepala Daerah

Karena dalam pertimbangan putusan MK hanya terdapat frasa “mempertimbangkan”, bukan “mewajibkan”.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menilai ada masalah lain yang perlu mendapat perhatian. Sebab. aturan yang ada tidak mengatur larangan rangkap jabatan bagi penjabat kepala daerah. Ketiadaan aturan larangan rangkap jabatan itulah berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan.

Dia khawatir bakal munculnya persoalan efektivitas dan soal etika penyelenggara pemerintahan. Masalahnya, masa jabatan penjabat kepala daerah boleh dibilang bakal berlangsung lama, bukan hitungan bulan. Seperti dalam kasus Provinsi Banten, Penjabat Kepala Daerah diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.

Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat Gubernur menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya. Kelima penjabat yang dilantik antara lain Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai penjabat Gubernur Papua Barat.

Kemudian Sekda Banten Al Muktabar sebagai penjabat Gubernur Banten, dan Direktur Jenderal (Drijen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Selanjutnya, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai penjabat Gubernur Bangka Belitung dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai penjabat Gubernur Gorontalo.

Tags:

Berita Terkait