Alasan Pengaturan PLTN Minta Dicabut dalam RUU Energi Baru Terbarukan
Berita

Alasan Pengaturan PLTN Minta Dicabut dalam RUU Energi Baru Terbarukan

Karena isu tenaga nuklir telah banyak dibahas di aturan tersendiri. Seperti UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, hingga masuk dalam draf RUU Cipta Kerja.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Karena itulah, bila Indonesia membangun PLTN malahan bakal mengurangi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi Indonesia ke depan. Terlebih, kata Wira, kondisi geografis Indonesia yang terletak di kawasan cincin api (ring of fire) menjadikan Indonesia rentan terhadap gempa bumi dan tsunami. Resiko tersebut amat berpotensi mengganggu pengoperasian PLTN maupun membahayakan sistem penyimpanan limbah nuklir.

“Memasukkan nuklir ke dalam RUU EBT akan berlawanan dengan asas dan tujuan dasar pembuatan RUU ini, diantaranya asas keberlanjutan, asas ketahanan, serta asas kedaulatan, dan kemandirian,” katanya.

Transparan

Energy Project Leader World Wild Life Fund for Nature (WWF) Indonesia, Indra Sari Wardhani mengatakan adanya UU EBT nantinya bakal menjadi kerangka regulasi mengikat bagi para pihak. Mulai pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendukung dan mengutamakan energi terbarukan. Dia berharap melalui UU EBT nantinya dapat mengakomodir semua dukungan/masukan dari masyarakat. 

“Terkait pendanaan, pembiayaan, serta harga energi terbarukan yang menarik, sehingga sektor ini dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” kata dia.

Dia menegaskan Koalisi untuk energi bersih berharap DPR berkomitmen menjadi parlemen yang terbuka dengan menjalankan proses legislasi secara transparan dan partisipatif melalui kanal data dan informasi terkait draf RUU yang bakal dibahas. Sehingga masyarakat dapat mengakses semua hasil pertemuan dan pembahasan RUU.

Indra yakin dengan proses partisipasi masyarakat tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mengurangi dampak dari spekulasi. Sebagai badan legislatif, DPR memiliki peran strategis dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Antara lain dengan mensukseskan transisi energi fosil menuju energi terbarukan melalui proses pembuatan RUU Energi Baru Terbarukan ini

Tags:

Berita Terkait