Alasan Penundaan Kongres INI Hingga Harapan Koalisi Terhadap Majelis Kehormatan MK
Terbaru

Alasan Penundaan Kongres INI Hingga Harapan Koalisi Terhadap Majelis Kehormatan MK

Mengendus transaksi mencurigakan di DJP Kemenkeu, melihat pertimbangan hukum putusan PN Jakpus penundaan pemilu, hingga sejarah hukum status profesor riset turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Kamis (9/3/2023), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai alasan penundaan Kongres INI hingga harapan koalisi masyarakat sipil terhadap Majelis Kehormatan MK. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Alasan di Balik Penundaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia XXIV

Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menunda pelaksanaan Kongres XXIV yang sebelumnya direncanakan untuk digelar 8-9 Maret 2023 di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Banten. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat INI (PP INI) Yualita Widyadhari dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya, Sabtu (4/3/2023) malam lalu. Penundaan didasari oleh instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Mengendus Transaksi Mencurigakan di Lingkungan DJP Kemenkeu

Informasi adanya transaksi mencurigakan dengan nilai triliunan rupiah di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buntut dari kepemilikan aset Rafael Alun Trisambodo di luar Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan. Tak tanggung-tanggung, transaksi mencurigakan mencapai angka Rp300 triliun berdasarkan 160 laporan sepanjang 2009 sampai 2023 dengan melibatkan 460 orang. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Melihat Pertimbangan Hukum Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menunda pelaksanaan pemilu 2024 terus menuai sorotan banyak kalangan. Selain tak memiliki kewenangan absolut, putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, itu bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengharuskan pelaksanaan pemilu digelar lima tahun sekali. Lantas bagaimana melihat pertimbangan putusan tersebut? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Sejarah Hukum Status Profesor Riset di Indonesia

Penelusuran Hukumonline menemukan regulasi profesor riset di Indonesia mulai ada sejak tahun 2004. Pengaturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan LIPI No.15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset (Peraturan LIPI Gelar Profesor Riset). Setidaknya ada tujuh regulasi yang pernah dan masih berlaku tentang profesor riset. Semuanya dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan. Perlu dicatat lebih dulu komentar Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ), Bayu Dwi Anggono. Ia menjelaskan gelar profesor tidak sama dengan gelar akademik hasil pendidikan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Sambangi MK, Harapan Koalisi Terhadap Majelis Kehormatan

Dalam rangka memberi dukungan penuh kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Majelis Kehormatan MK), Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Majelis Kehormatan MK di Gedung MK, Kamis (9/3/2023) pagi. Koalisi Masyarakat Sipil tersebut diantaranya terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Setara Institute, Perkumpulan Demokrasi untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Transparansi Internasional, dan lain-lain. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait