Alasan Porsi Pencegahan Harus Lebih Besar di RUU Narkotika
Berita

Alasan Porsi Pencegahan Harus Lebih Besar di RUU Narkotika

BNN perlu mensosialisasikan soal pemberantasan, penegakan hukum, dan pemutusan suplai yang ujungnya adalah pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Perlu kita dekati lagi tentang peranan agama dalam pemberantasan narkoba ini, jadi perlu para ulama dan ustadzah kita dibekali bahan bagaimana dampak narkoba,” ujar senator asal Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

 

Terhadap berbagai pandangan para senator DPD, Deputi Penindakan BNN Arman Depari menyambut positif direvisinya UU Narkotika sebagai sebuah kemajuan. Apalagi RUU tentang Narkotika telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 32. Dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019, bernama RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

 

Arman mengatakan teknologi farmasi di era teknologi berkembang amat pesat. Karena itu, pengaturan tentang kejahatan narkotika dan zat adiktif lainnya sangat dibutuhkan. Dia mengakui memang regulasi yang ada kini banyak yang tidak mengakomodir tentang  pencegahan penggunaan narkotika. Namun, hanya mengatur tentang pemberantasan, penegakan hukum, dan pemutusan suplai.

 

Untuk itu, BNN perlu mensosialisasikan soal pemberantasan, penegakan hukum, dan pemutusan suplai yang ujungnya adalah pencegahan penyalahgunaan narkotika. Sayangnya, dalam UU 35/2009 termasuk aturan turunan lain tidak mengatur hal tersebut. Arman mengakui hal tersebut bersifat teknis. Karena itu, RUU Narkotika ini perlu dibahas kembali supaya pencegahan berimbang dengan pemberantasannya.

 

“Kalau kita ingat petuah-petuah orang tua dulu sebenarnya lebih bagus itu mencegah daripada mengobati. Upaya pemberantasan itu hal terakhir kalau pencegahannya tidak berhasil,” jelasnya.

 

Mantan Kapolda Riau itu menilai sosialisasi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama sudah seharusnya diatur dalam regulasi tentang pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dia berpendapat memasukan peranan masyarakat dalam revisi UU Narkotika adalah keharusan.

 

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan alasan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan kasus penyalahgunaan narkotika agar penanganannya dilakukan terbuka. Pasalnya, kecenderungan masyarakat pada umumnya menutup-nutupi anggota keluarganya yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. “Ini penting sekali,” katanya.

Tags:

Berita Terkait