Alasan Serikat Buruh Dukung Menaker Revisi Permenaker JHT
Terbaru

Alasan Serikat Buruh Dukung Menaker Revisi Permenaker JHT

Karena substansi revisi mengembalikan ketentuan klaim JHT, seperti Permenaker No.19 Tahun 2015. Buruh berstatus tetap dan kontrak yang berhenti bekerja dapat mencairkan JHT 100 persen tanpa menunggu usia pensiun termasuk buruh kategori bukan penerima upah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: ADY
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: ADY

Serikat buruh mendukung dan setuju terhadap revisi Permenakertrans No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilakukan pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022). Kesepakatan itu dihasilkan dari pertemuan antara Menaker, Said Iqbal, dan Presiden KSPSI Andi Gani yang berlangsung di Jakarta, Rabu (16/3/2022) kemarin.

Iqbal menyebut sedikitnya 2 alasan mendukung revisi tersebut. Pertama, revisi itu mengembalikan mekanisme pencairan manfaat program jaminan hari tua (JHT) seperti yang diatur dalam Permenaker No.19 Tahun 2015. Buruh yang berhenti bekerja baik itu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dapat mencairkan seluruh manfaat JHT dengan masa tunggu paling lama 1 bulan.

“Pencairan JHT tanpa perlu menunggu sampai usia pensiun 56 tahun,” kata Said Iqbal.

Kedua, selain kembali ke aturan sebelumnya, substansi revisi itu mempermudah administrasi klaim manfaat JHT. Selain buruh berstatus tetap dan kontrak, buruh yang masuk kategori bukan penerima upah (BPU), seperti pengemudi transportasi daring, dan pekerja sektor informal bisa mencairkan manfaat JHT.

Baca:

Iqbal memaklumi revisi Permenaker itu masih melalui proses sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. “Kami setuju terhadap substansi revisi itu. Paling penting, revisi itu harus terbit sebelum 4 Mei 2022 karena di tanggal tersebut Permenaker No.Tahun 2022 berlaku efektif,” pintanya.

Usul Jaminan Penggangguran

Sebelumnya salah satu alasan yang dilontarkan pemerintah dalam menerbitkan Permenaker No.2 Tahun 2022 itu adalah mengembalikan filosofi JHT untuk hari tua dan saat ini sudah ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut Iqbal, program JKP sebaiknya dihentikan dan diubah menjadi Jaminan Pengangguran.

Menurut Iqbal, JKP tidak dikenal dalam program jaminan sosial di berbagai negara. Jaminan sosial yang umum digunakan yakni Jaminan Pengangguran atau unemployment insurance. Berbeda dengan JKP yang iurannya merupakan hasi rekomposisi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), iuran Jaminan Pengangguran ditanggung pemerintah, pengusaha, dan buruh yang bekerja.

“Dengan adanya 3 pihak yang mengiur Jaminan Pengangguran, program jaminan sosial itu lebih terjamin keberlanjutannya ketimbang JKP,” ujar Iqbal.

Iqbal menilai rekomposisi program JKK dan JKM untuk JKP itu sama seperti subsidi silang antara program jaminan sosial. Mengacu UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS melarang subsidi silang.

UU BPJS mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan subsidi silang itu dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. “Ancamannya tidak main-main, maksimal penjara 8 tahun,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait