Alasan Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2023 Sebesar 10 Persen
Terbaru

Alasan Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2023 Sebesar 10 Persen

Tercatat beberapa menetapkan UMP di bawah 10,55 persen seperti Banten 6,4 persen, Yogyakarta 7,65 persen, Jawa Timur 7,85 persen dan DKI Jakarta 5,6 persen. Kenaikan UMP sebesar 5,6 persen tidak akan mampu memenuhi kebutuhan buruh di Jakarta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: ADY
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: ADY

Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum tahun 2023. Presiden KSPI, Said Iqbal, mencatat beberapa daerah yang telah menerbitkan upah minimum besarannya di bawah 10,55 persen. Misalnya Provinsi Banten 6,4 persen, Yogyakarta 7,65 persen, Jawa Timur 7,85 persen, dan DKI Jakarta 5,6 persen.

Iqbal menegaskan organisasinya menolak kenaikan upah minimum di bawah 10,55 persen. Nilai kenaikan UMP yang telah ditetapkan itu berada di bawah inflasi Januari-Desember 2022 sebesar 6,5 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Januari-Desember 5 persen.

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:

Jika yang digunakan data September 2021-September 2022, Iqbal menyebut hal itu tidak menunjukkan dampak kenaikan harga BBM yang menyebabkan harga barang kebutuhan pokok melambung tinggi. Kenaikan harga BBM terjadi Oktober 2022 lalu.

Terkait kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen, Iqbal mengatakan kalangan serikat buruh mengecam keras kebijakan itu. Keputusan itu menunjukkan Pj Gubernur DKI Jakarta tidak mengerti kehidupan pekerja/buruh. "Kenaikan 5,6% masih di bawah nilai inflasi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," tegasnya.

Iqbal berharap Pj Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2023 menjadi 10,55 persen. Kenaikan itu sesuai usulan unsur pekerja/buruh di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Tags:

Berita Terkait