Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid
Sengketa Pilpres 2019:

Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid

Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf menilai saksi Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum tidak ada gunanya hadir di persidangan karena sebenarnya tidak menerangkan apa-apa.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di ruang sidang MK. Foto: RES
Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di ruang sidang MK. Foto: RES

Sidang pembuktian mendengarkan keterangan saksi dalam sengketa hasil perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 terungkap dugaan manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 17,5 juta pemilih yang didalilkan Pemohon invalid. Fakta ini diungkapkan saksi Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Agus Muhammad Maksum dalam kesaksiannya. Mulai adanya kejanggalan DPT tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 Juta, ratusan ribu manipulasi Kartu Keluarga (KK), hingga satu juta KTP palsu.

 

Menanggapi dalil ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menunjukkan bukti dokumen DPT tidak wajar yang teregister bernomor Bukti P-155 (DPT 17,5 juta pemilih). Permintaan tersebut disampaikan lantaran setelah dicari-cari, dokumen bukti P-155 tidak ditemukan. 

 

"Saya minta supaya Pemohon menampilkan bukti bernomor P-155 untuk dikonfrontasi dengan pernyataan Agus Maksum yang menyatakan adanya NIK dan jumlah DPT yang tidak sesuai (tidak wajar)," ujar Enny dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilpres 2019 di ruang sidang MK, Rabu (19/6/2019). Baca Juga: Hakim MK Ingatkan Saksi Prabowo Akan Ancaman Keterangan Palsu

 

Hakim Konstitusi Aswanto menimpali bahwa bukti bernomor P-155, namun tidak ditemukan fisiknya. "Di daftar bukti ada tercantum bukti P-155, tapi tidak ada fisiknya, ini makanya kami mohon untuk ditampilkan," kata Aswanto.

 

Menanggapi permintaan ini, salah satu kuasa hukum 02 Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah meminta agar diberi waktu (untuk menunjukan bukti itu) lantaran person in charge (PIC) yang mengurusi dokumen tersebut sedang mengurus dokumen verifikasi. "Mohon diberi waktu karena PIC Dorel Amir dan Zulfadli lagi ngurus dokumen-dokumen untuk diverifikasi," kata Nasrullah.  

 

Menurutnya, tidak mudah memfotokopi bukti yang sangat banyak dalam waktu yang terbatas. Namun, ia memastikan bahwa bukti tersebut sudah didaftarkan dan ada. "Alat bukti yang kami akan munculkan sebetulnya sudah kami daftarkan disini. Tadi kami nggak bawa ke atas karena semua datang pagi segala macam dan belum lagi bukti kami yang belum dijilid," dalihnya.

 

Majelis Hakim MK memberi tenggat waktu penyerahan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB siang ini. Namun, Teuku mempertanyakan hal tersebut. "Ini kan persoalannya menjilid, bukan buktinya yang tidak ada, bukti ada, sudah kami bawa, tolong beri kami waktu untuk menjilid. Tapi tadi Majelis Hakim memberikan waktu sampai jam 12.00 WIB, logikanya bisa atau tidak menjilid selesai sampai jam 12.00 WIB?"

Tags:

Berita Terkait