Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid
Sengketa Pilpres 2019:

Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid

Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf menilai saksi Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum tidak ada gunanya hadir di persidangan karena sebenarnya tidak menerangkan apa-apa.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, dalam persidangan Agus Maksum yang merupakan Ketua Tim Siber BPN, berkali-kali menjelaskan menemukan adanya NIK yang tidak sesuai dengan nomenklatur dan DPT yang tak wajar sebanyak 17,5 juta pemlih karena tak sesuai catatan nomor KTP dan KK. “Di DPT tersebut ditemukan kejanggalan berupa adanya jutaan tanggal lahir yang sama dan jumlah anggota keluarga di KK berjumlah ribuan,” kata Agus dalam kesaksiannya.  

 

Agus membeberkan kelompok pemilih yang bertanggal lahir 1 Juli sebesar 9.817.003 orang;  pemilih yang bertanggal lahir 31 Desember sebanyak 5.377.401 orang; dan pemilih bertanggal lahir 1 Januari sebesar 2.359.304 orang. “Sehingga, jika dijumlahkan secara total ada 17.553.708 orang pemilih.”

 

Dirinya mengaku sudah melaporkan kejanggalan DPT tak wjar tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, respon KPU ketika itu tetap bertahan hasil temuan tersebut adalah data lapangan. "Kami sejak Desember (2018) sudah datang ke KPU untuk menginformasikan DPT invalid. Bulan Maret (2019) tidak mendapat titik temu dan membuat laporan adanya DPT berkode khusus sekitar 17,5 juta, tanggal lahir tidak wajar, hingga KK manipulatif," kata Agus Maksum.

 

Tidak ada gunanya

Di luar sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi Prabowo-Sandi Agus Muhamad Maksum tidak ada gunanya hadir di persidangan sengketa hasil pilpres ini. Sebab, Agus Maksum tidak menerangkan korelasi antara dugaan DPT invalid sebanyak 17,5 juta dengan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi. "Jadi, tidak ada gunanya (kesaksian Agus Maksum)," ujar Yusril.

 

Bagi Yusril, apa yang disampaikan Agus Maksum tidak menerangkan apa-apa. Menurut dia, Agus Maksum tidak bisa menjelaskan 17,5 juta DPT invalid menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara. "Tadi dia mengatakan 17 juta DPT tidak jelas, apakah 17 juta itu memiliki hak pilihnya atau tidak, ternyata saksi itu tidak tahu. Jadi yang paling penting dalam persidangan ini jika terjadi manipulasi, harus dilihat korelasinya dengan kemenangan Pak Jokowi dan kekalahan Pak Prabowo. Ini kan tidak ada keterangan tentang hal itu," kata dia.

 

Menurut Yusril, saksi Prabowo ini terkesan seperti ahli dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan para pihak. Padahal, saksi itu harus mengungkapkan apa yang diketahuinya, dialaminya, didengarnya, dan dilihatnya sendiri. "Saksi tidak boleh menganalisis dan tidak boleh menilai, bahwa ini manipulasi, ini KTP palsu. Jadi kalau menurut saksi begini, begitu itu ahli,” terangnya.

 

Karena itu, pihaknya tidak akan membantah kesaksian Agus Maksum. Menurut dia, KPU sudah menjelaskan terkait 17,5 juta DPT invalid. "Kita sudah dijelaskan bahwa yang membantah itu adalah KPU, langsung memutuskan angka-angka pemilih itu, itu kan sudah disepakati oleh pasangan calon, dan itu sudah disepakati parpol peserta pemilu. Jadi kalau timnya tidak puas itu urusan lain. Angka DPT itu sudah disepakati pasangan calon," katanya.

Tags:

Berita Terkait