Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid
Sengketa Pilpres 2019:

Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid

Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf menilai saksi Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum tidak ada gunanya hadir di persidangan karena sebenarnya tidak menerangkan apa-apa.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam persidangan ini, Aswanto juga mengingatkan untuk data bukti yang belum sesuai Pasal 8 ayat (4) Peraturan MK 4/2018 itu diberi kesempatan Pemohon sampai hari ini. Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan akan mencoba merapihkan semua alat bukti sesuai anjuran MK. “Jika pada tenggat waktu yang ditentukan belum bisa memenuhi, kita akan menarik alat bukti tersebut, akan kami susun dulu kalau memang pada saatnya tidak terpenuhi," kata Bambang.

 

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Majelis akan mengesahkan alat bukti tambahan kubu Prabowo-Sandi selaku Pemohon. Tapi, untuk melakukan hal itu, Majelis akan melakukan verifikasi tambahan alat bukti tersebut terlebih dahulu. "Ini belum diverifikasi karena belum disusun sebagaimana ketentuan. Pemohon diberi waktu sampai dibuat layak. Kalau itu tak terjadi, maka kami tidak bisa verifikasi," kata Saldi.

Tags:

Berita Terkait