Alasan Walhi Tolak Hadir RDPU RUU Cipta Kerja
Berita

Alasan Walhi Tolak Hadir RDPU RUU Cipta Kerja

Walhi menganggap pembahasan RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk terus dilanjutkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Arif menegaskan RUU Cipta Kerja cacat prosedur dan substansi, tapi tetap dipaksakan untuk dibahas dan dilanjutkan oleh pemerintah dan DPR. Penyusunan RUU ini mengabaikan UU No.12 Tahun 2011 karena tidak menjalankan prinsip transparansi, partisipasi, dan mendiskriminasi rakyat karena yang dilibatkan hanya kalangan tertentu.

Apalagi, Kode Inisiatif mencatat 27 dari 54 putusan MK yang berkaitan dengan UU yang diubah melalui RUU Cipta Kerja tidak ditaati pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cipta Kerja. Misalnya, tidak menindaklanjuti tafsir konstitusional dari putusan MK; hanya menindaklanjuti sebagian tafsir putusan MK; menghidupkan pasal yang dibatalkan MK.

Menurut Arif, RUU Cipta Kerja hanya untuk kepentingan investasi dan menjadikan rakyat serta lingkungan hidup sebagai tumbal. RUU Cipta Kerja memandang masyarakat dan lingkungan sebagai obyek untuk dieksploitasi, bukan sebagai subyek hukum pemilik kedaulatan yang harus dilindungi hak konstitusionalnya.

Dia menilai RUU Cipta Kerja sebagai bentuk korupsi politik, praktik buruk penyusunan UU yang menjadi pola berulang dalam proses kebijakan lainnya. “Pembentukan peraturan yang dipaksakan seperti ini hanya untuk melanggengkaan kepentingan oligarki,” kata dia.

Bagi Arif, RUU ini melanggar prinsip negara hukum, demokrasi, dan HAM, serta melanggar hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Banyak pasal dalam RUU Cipta Kerja yang disusun sistematis untuk membatalkan berbagai peraturan sebelumnya, yang telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat dengan deregulasi aturan berupa penurunan standar bagi pengusaha dengan cara melawan hukum.

“Gugatan ini adalah bentuk partisipasi aktif warga untuk kepentingan perlindungan HAM dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dijamin pasal 17 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan pasal 92 UU Perlindungan dan Pengelolaan Loingkungan Hidup,” katanya.

Tags:

Berita Terkait