Alat Bukti Elektronik dalam Konteks UU ITE
Kolom

Alat Bukti Elektronik dalam Konteks UU ITE

​​​​​​​Informasi elektronik dapat menjadi alat bukti elektronik apabila telah diverifikasi keaslian, keakuratan, dan keutuhannya melalui audit forensik teknologi informasi.

Bacaan 9 Menit

Terhadap hal ini, Pasal 6 UU ITE menyatakan: “Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.”

Untuk dapat menentukan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak dihasilkan melalui Sistem Elektronik “dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan” adalah melalui audit forensik teknologi informasi oleh lembaga yang berwenang. Audit forensik teknologi informasi adalah cabang dari ilmu komputer yang menjurus ke bagian forensik, yaitu berkaitan dengan alat bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.

Dengan adanya audit forensik teknologi informasi, maka suatu informasi atau dokumen elektronik memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti hukum yang sah. Adapun informasi atau dokumen elektronik yang tidak diperoleh melalui Sistem Elektronik dan tidak dilakukan audit forensik teknologi informasi, maka informasi atau dokumen elektronik tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sah.

Dapat disimpulkan, alat bukti elektronik berdasarkan rezim UU ITE adalah: (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik; dan (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak dihasilkan oleh Sistem Elektronik namun telah melewati / lolos audit forensik teknologi informasi.

Prosedur Pemeriksaan Alat Bukti Elektronik

Berdasarkan pengertian dan cara memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana pembahasan di atas, jenis alat bukti elektronik dapat dibagi menjadi dua:

  1. alat bukti elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik

Alat bukti yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik yang telah terdaftar berdasarkan ketentuan UU ITE memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti hukum yang sah. Contoh alat bukti elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik adalah transaksi elektronik melalui aplikasi Traveloka, Gojek dan sejenisnya dalam lingkup privat; juga berbagai Keputusan/Izin yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui aplikasi OSS (https://oss.go.id/portal/), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (https://ahu.go.id/), dan lain sebagainya dalam lingkup publik.

  1. alat bukti elektronik yang tidak dihasilkan oleh Sistem Elektronik

Alat bukti yang dihasilkan tidak melalui Sistem Elektronik yang terdaftar adalah semua bentuk informasi atau dokumen elektronik tanpa menggunakan Sistem Elektronik. Contohnya adalah informasi atau dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi yang tidak terdaftar (seperti aplikasi-aplikasi buatan masyarakat yang belum terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Informasi), ataupun hasil perangkat elektronik tanpa melalui Sistem Elektronik terdaftar (seperti rekaman suara atau video melalui kamera biasa).

Tags:

Berita Terkait