Alat Bukti Elektronik dalam Konteks UU ITE
Kolom

Alat Bukti Elektronik dalam Konteks UU ITE

​​​​​​​Informasi elektronik dapat menjadi alat bukti elektronik apabila telah diverifikasi keaslian, keakuratan, dan keutuhannya melalui audit forensik teknologi informasi.

Bacaan 9 Menit

Berdasarkan pembagian jenis alat bukti elektronik tersebut, prosedur verifikasi alat bukti elektronik dapat dibedakan menjadi dua:

  1. Verifikasi alat bukti elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik

Sebagai alat bukti elektronik yang sah sebagaimana dinyatakan dalam UU ITE, verifikasi informasi atau dokumen elektronik yang dihasilkan melalui Sistem Elektronik dilakukan dengan mengkonfirmasi pendaftaran Sistem Elektronik yang menghasilkan informasi atau dokumen elektronik tersebut.

  1. Verifikasi alat bukti elektronik yang tidak dihasilkan oleh Sistem Elektronik

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU ITE, alat bukti yang tidak dihasilkan melalui Sistem Elektronik tidak secara otomatis menjadi alat bukti elektronik yang sah. Alat bukti seperti ini dapat menjadi alat bukti elektronik apabila telah diverifikasi keaslian dan keakuratannya melalui audit forensik teknologi informasi. Dengan adanya audit forensik teknologi informasi, maka suatu informasi atau dokumen elektronik memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti hukum yang sah. Adapun informasi atau dokumen elektronik yang tidak diperoleh melalui Sistem Elektronik dan tidak dilakukan audit forensik teknologi informasi, maka informasi atau dokumen elektronik tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sah.

Penutup

Alat bukti elektronik terdiri atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik merupakan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila Informasi Elektronik tersebut tidak dihasilkan melalui Sistem Elektronik, maka alat bukti tersebut tidak secara otomatis dapat dinilai sebagai alat bukti elektronik yang sah. Informasi elektronik tersebut dapat menjadi alat bukti elektronik apabila telah diverifikasi keaslian, keakuratan, dan keutuhannya melalui audit forensik teknologi informasi.

*)Sudarsono, Hakim Yustisial pada Ditjen Badilmiltun MA RI, mahasiswa S3 Unair dan matrik STFD, penulis buku Legal Issues Pada Peradilan TUN Pasca Reformasi: Hukum Acara & Peradilan Elektronik dan Rabbenstain Izroiel, Praktisi Bahasa, sedang menyelesaikan kuliah Hukum dan Teknik Kimia di Surabaya, penulis buku Petunjuk Praktis Beracara Di Peradilan TUN: Konvensional dan Elektronik.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait